Sembilan SMK di Kalbar Resmi Berstatus BLUD, Disdikbud Targetkan Implementasi Penuh 2026

Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menyampaikan hingga awal 2026, sebanyak sembilan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kalimantan Barat.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
BERIKAN KETERANGAN - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, saat diwawancarai di Ruang kerjanya, pada 3 Februari 2026 

Ringkasan Berita:
  • Status tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan unit produksi dan teaching factory (Tefa) sekolah, sekaligus meningkatkan kompetensi praktis peserta didik melalui suasana kerja nyata.
  • Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menjelaskan bahwa proses penerapan BLUD SMK telah dimulai sejak 2021 melalui sosialisasi kepada sekolah-sekolah yang dinilai memiliki potensi income generating.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menyampaikan hingga awal 2026, sebanyak sembilan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kalimantan Barat telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Status tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan unit produksi dan teaching factory (Tefa) sekolah, sekaligus meningkatkan kompetensi praktis peserta didik melalui suasana kerja nyata.

Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menjelaskan bahwa proses penerapan BLUD SMK telah dimulai sejak 2021 melalui sosialisasi kepada sekolah-sekolah yang dinilai memiliki potensi income generating.

“Dengan penerapan BLUD, SMK dapat menyelaraskan pembelajaran dengan standar industri melalui produksi barang dan jasa, didukung fleksibilitas pengelolaan keuangan, serta mempermudah pemanfaatan pendapatan hasil produksi untuk keberlanjutan unit usaha sekolah,” ujarnya, pada Selasa 3 Februari 2026.

Sebagai dasar penerapan BLUD SMK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan tiga Peraturan Gubernur pada April 2022, yakni Pergub Nomor 17 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis BLUD SMKN, Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD SMKN, serta Pergub Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD SMKN.

Setelah regulasi tersebut terbit, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi kesiapan administrasi terhadap sejumlah SMKN pengusul, disertai pendampingan lintas OPD, di antaranya BKAD untuk laporan keuangan dan Bappeda untuk penyusunan rencana strategis, serta konsultasi dengan Bapenda Provinsi Kalbar terkait tarif layanan BLUD.

Baca juga: Vokalis Cofternoon Wing Tutup Usia, Personel Kenang Sosok Setia Kawan dan Jenius di Balik Karya

SMKN 3 Singkawang menjadi sekolah pertama yang dinilai layak menerapkan BLUD setelah melalui proses penyusunan laporan keuangan unit produksi selama enam bulan, dengan pendampingan BKAD. Hasil penilaian pada 2023 menetapkan SMKN 3 Singkawang sebagai BLUD melalui SK Gubernur Nomor 561/DIKBUD/2023.

Selanjutnya, pada 2024 dilakukan penilaian terhadap delapan SMKN lainnya, yang kemudian ditetapkan sebagai BLUD melalui SK Gubernur Nomor 485/DIKBUD/2024. Dengan demikian, total terdapat sembilan SMKN di Kalbar yang telah berstatus BLUD.

Namun demikian, Syarif mengakui bahwa hingga kini sekolah-sekolah tersebut belum sepenuhnya dapat menerapkan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD

Pasalnya, penetapan dilakukan di pertengahan tahun sehingga subkegiatan BLUD belum tercantum dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta sejumlah regulasi pendukung masih dalam tahap penyusunan.

Selain itu, Rapergub Tarif Layanan BLUD SMK belum dapat ditetapkan karena Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah belum mengakomodasi kegiatan unit produksi dan teaching factory SMK. Perubahan perda tersebut baru dapat diusulkan minimal dua tahun setelah penetapan.

“Pada 2025, Bapenda telah menyampaikan rencana perubahan Perda, dan kami sudah mengirimkan daftar layanan unit produksi dan Tefa SMK pada Agustus 2025 agar dapat diakomodir,” jelasnya.

Di tahun yang sama, Disdikbud Kalbar juga mulai menyusun sejumlah Rancangan Peraturan Gubernur pendukung, meliputi Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD, Tarif Layanan, Kerja Sama, Pengadaan Barang dan Jasa, serta SDM dan Remunerasi.  Penyelesaian seluruh regulasi tersebut ditargetkan pada pertengahan 2026.

Sementara itu, subkegiatan BLUD SMK telah masuk DPA dan Rencana Bisnis Anggaran direncanakan diusulkan pada perubahan anggaran 2026.

Di tengah proses tersebut, Disdikbud Kalbar juga tengah melakukan penilaian terhadap dua SMKN tambahan, yakni SMKN 1 Jawai Selatan dan SMKN 1 Ketapang, sebagai calon BLUD berikutnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved