Disdukcapil Pontianak Batasi Pengambilan e-KTP Melalui Kuasa, Satu Hari Satu KTP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memberlakukan kebijakan baru terkait pengambilan KTP elektronik
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Yuni Rosidah menjelaskan, kebijakan ini diterapkan untuk melindungi identitas masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.
- Menurutnya, apabila pengurusan dilakukan orang lain maka pihaknya harus berhati-hati.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memberlakukan kebijakan baru terkait pengambilan KTP elektronik (e-KTP) yakni satu orang hanya dapat dikuasakan untuk mengambil satu KTP dalam satu hari.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Yuni Rosidah menjelaskan, kebijakan ini diterapkan untuk melindungi identitas masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.
“Pembuatan KTP itu kan dilakukan oleh pemohon. Artinya diri kita memohon kepada dinas ini untuk diterbitkan KTP, sesuai dengan persyaratan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang ada, SOP yang ada, maka akan terbitlah KTP kepada yang bersangkutan,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 19 Januari 2026.
Menurutnya, apabila pengurusan dilakukan orang lain maka pihaknya harus berhati-hati.
“Bisa jadi orang (pemohon) tidak tahu. Nah, walaupun surat kuasa itu sebenarnya juga bisa dibuat sendiri dan kita tidak tahu. Tidak bisa mendetek surat kuasa itu seperti apa. Makanya, satu orang itu kita batasi,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menjelaskan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk keluarga yang termasuk dalam Kartu Keluarga.
“Tapi kalau untuk dalam keluarga misalnya satu KK ada ayah, ibu, anak, anak beranak lah gitu kan, kita berikan tanpa ada pernyataan, tidak dibatasi berapapun. Tetapi jika itu orang lain kita harus menjaga bahwa KTP ini akan sampai kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Yuni menambahkan, pembatasan ini dilakukan setelah ditemukan adanya praktik pengambilan KTP dalam jumlah besar oleh pihak lain.
Baca juga: Kapan Pontianak Hujan? Peringatan Dini BMKG Cuaca Wilayah Badai Hujan Lebat Besok 20 Januari 2025
“Karena ketika kita terlena, sehingga orang bisa dengan pernyataan mencetak KTP seseorang, apalagi satu surat pernyataan bisa sampai sepuluh, dua puluh, dan itu kenyataan. Nah maka agak diragukan, kita khawatirnya tadi ada yang salah. Sehingga KTP itu dimanfaatkan, disalahgunakan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa kebijakan ini telah mulai diberlakukan sejak bulan lalu tepatnya pada desember 2025.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi identitas dan memastikan dokumen kependudukan sampai kepada pemilik yang sah.
“Ya, semata-mata ingin melindungi dan juga memang dalam proses itu memang pemohon harusnya. Sehingga, kalau bukan pemohonnya, maka orang lain harus menggunakan surat kuasa,” ucapnya.
Yuni mengungkapkan jika pengambilan e-KTP dibebaskan maka ada kemungkinan orang lain yang mengajukan permohonan KTP dan memanfaatkannya untuk hal-hal negatif yang merugikan pemilik identitas.
“Karena identitas itu milik kita dan dokumen itu dokumen penting,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Selain UMKM, Bupati Ingin Samer Weekend Jadi Ruang untuk Perkuat Seni dan Budaya |
|
|---|
| Dinkes Sanggau Targetkan CKG 80 Persen, Siapkan Berbagai Strategi |
|
|---|
| Buka Seminar Naik Dango 2026, Sujiwo Sebut Persatuan dan Kesatuan Modal Utama Membangun Daerah |
|
|---|
| Kebakaran Hanguskan Permukiman, Warga Ramai Datangi Lokasi Kejadian |
|
|---|
| Viral Video Ibu-ibu Lumpuhkan Ular Kobra di Selakau Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Provinsi-Kalbar-Senin-19-Januari-2026.jpg)