Tali Layangan Berujung Petaka, Pemkot Pontianak Ingatkan Sanksi Pidana

Seorang warga di Kota Pontianak menjadi korban insiden berbahaya setelah terkena tali layangan saat beraktivitas.

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
KORBAN LAYANGAN - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono,saat di wawancara tribunpontianak.co.id di Halaman Asrama Haji Pontianak, Jl Letnan Jendral Sutoyo, Senin 12 Januari 2026.Edi mengatakan insiden serupa sudah terjadi berulang kali. Pemerintah Kota Pontianak pun terus melakukan penertiban meski dengan keterbatasan personel. 

Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan insiden serupa sudah terjadi berulang kali. Pemerintah Kota Pontianak pun terus melakukan penertiban meski dengan keterbatasan personel.
  • Menurutnya, dalam razia yang dilakukan sehari sebelumnya, petugas berhasil memusnahkan ribuan layangan beserta benang gelasan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang warga di Kota Pontianak menjadi korban insiden berbahaya setelah terkena tali layangan saat beraktivitas. 

Kejadian tersebut kembali menyoroti maraknya permainan layangan yang membahayakan keselamatan masyarakat, Senin 12 Januari 2026.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan insiden serupa sudah terjadi berulang kali. Pemerintah Kota Pontianak pun terus melakukan penertiban meski dengan keterbatasan personel.

"Ini sudah beberapa kali terjadi. Kita setiap hari melakukan razia dengan keterbatasan petugas Satpol PP dan kita juga minta peran warga," ujar Edi saat diwawancarai tribunpontianak.co.id.

Menurutnya, dalam razia yang dilakukan sehari sebelumnya, petugas berhasil memusnahkan ribuan layangan beserta benang gelasan.

"Kemarin kita sudah memusnahkan hampir di atas 10 ribu layangan dan gelasan. Jadi setiap hari kita selalu razia di lapangan," katanya.

Edi menegaskan, permainan layangan dengan benang gelasan sangat membahayakan, tidak hanya bagi keselamatan jiwa, tetapi juga berisiko terhadap jaringan listrik.

"Ini sangat membahayakan selain jiwa dan jaringan listrik," tegasnya.

Baca juga: Gelasan Makan Korban! Pol PP Pontianak: yang Main Layangan Itu Anak-anak, Tidak Bisa Kita Tindak

Saat ini, penindakan yang dilakukan masih berupa tindak pidana ringan (tipiring) karena pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun, sanksi pidana dapat diterapkan apabila pelaku berhasil diidentifikasi.

"Upaya tindakan kita masih tipiring karena ini melanggar Perda. Tapi kalau misalnya ada yang ketahuan siapa yang main, itu bisa pidana," jelas Edi.

Ia mengakui, salah satu kendala utama adalah sulitnya melacak pelaku karena lokasi bermain dan tempat jatuhnya layangan sering kali berbeda.

"Masalahnya kan mainnya di sini, putusnya jauh. Cari ini susah, itu masalahnya," ungkapnya. 

Untuk itu, Wali Kota Pontianak mengajak seluruh masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan dan keselamatan bersama.

"Jadi harus sama-sama warga, harus sama warga menjaga," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved