Kadisnaker Pontianak Tegaskan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Menurutnya, apabila pengusaha tetap tidak mengindahkan hasil mediasi, maka terdapat mekanisme lanjutan yang dapat ditempuh hingga

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
WAWANCARA - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady Amran saat diwawancarai tribunpontianak.co.id. di Kantor Terpadu Sutoyo Pontianak di Jl Letjen Sutoyo No 1,Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Rabu 24 Desember 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Iwan menjelaskan, penanganan pelanggaran ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap. Proses awal dimulai dari verifikasi, kemudian dilanjutkan dengan mediasi antara pekerja dan pengusaha.
  • Menurutnya, apabila pengusaha tetap tidak mengindahkan hasil mediasi, maka terdapat mekanisme lanjutan yang dapat ditempuh hingga ke ranah hukum.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady Amran, menegaskan bahwa Disnaker memiliki kewenangan dalam menetapkan dan memverifikasi peraturan perusahaan, khususnya bagi perusahaan kelas menengah, Rabu 24 Desember 2025.

Hal tersebut menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penanganan apabila ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan.

"Kalau perusahaan untuk kelas menengah, tapi untuk semuanya, kita adalah pihak yang berwenang, Dinas Tenaga Kerja itu menetapkan peraturan perusahaan. Jadi melalui pintu itu, kita bisa melakukan verifikasi dengan perusahaan tersebut," ujarnya saat diwawancarai tribunpontianak.co.id. di Kantor Terpadu Sutoyo Pontianak di Jl Letjen Sutoyo No 1,Parit Tokaya, Pontianak Selatan. 

Disnaker Pontianak Buka Pengaduan untuk Seluruh Pekerja, Termasuk UMKM

Iwan menjelaskan, penanganan pelanggaran ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap. Proses awal dimulai dari verifikasi, kemudian dilanjutkan dengan mediasi antara pekerja dan pengusaha.

"Tapi kami mohon dukungan dari masyarakat juga pekerja untuk melaporkan hal tersebut. Tentu saja dari tingkat awal kita akan laksanakan proses, mungkin verifikasi dulu, lanjutkan mediasi dan seterusnya," katanya.

Menurutnya, apabila pengusaha tetap tidak mengindahkan hasil mediasi, maka terdapat mekanisme lanjutan yang dapat ditempuh hingga ke ranah hukum.

"Kita ada mekanisme, jika pengusaha masih tidak mengindahkan, jalan terakhir pengadilan hubungan industri. Jadi tenaga kerja itu punya dimensi hukum sendiri yang atas nama negara melindungi dan menjaga kepentingan negara terkait dengan pengaturan ketenagakerjaan," jelas Iwan.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya peran aktif pekerja atau pihak yang dirugikan untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut agar dapat diproses secara resmi.

"Tapi jangan lupa kami dilaporkan. Itu butuh kesediaan melapor, karena ini sifatnya harus ada pihak yang dirugikan supaya selanjutnya menjadi proses bagi kita untuk meneruskannya," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved