Regulasi UMP 2026 Belum Terbit, Pengamat Minta Pemerintah Pusat Segera Bertinda

kepastian upah sangat penting bagi pengusaha maupun pekerja, karena berkaitan dengan ketenangan bekerja serta keberlangsungan usaha.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
BERIKAN TANGGAPAN - Pengamat Politik sekaligus Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Zulkarnaen. menyoroti belum ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2026, sementara Januari tinggal menghitung hari.  
Ringkasan Berita:
  • Zulkarnaen menyoroti belum ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2026, sementara Januari tinggal menghitung hari.
  • Ia menilai pemerintah pusat kurang melakukan antisipasi dan perencanaan matang terkait regulasi pengupahan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura (Untan), Zulkarnaen menyoroti belum ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2026, sementara Januari tinggal menghitung hari. 

Ia menilai pemerintah pusat kurang melakukan antisipasi dan perencanaan matang terkait regulasi pengupahan.

“Sekarang ini tentu saja hitungan hari, sebentar lagi sudah Januari 2026. UMP Provinsi belum ditetapkan karena menunggu formulasi dari PP. Dalam hal ini, pemerintah pusat saya nilai kurang antisipasi dan kurang terencana,” ujar Zulkarnaen.

Menurutnya, kepastian upah sangat penting bagi pengusaha maupun pekerja, karena berkaitan dengan ketenangan bekerja serta keberlangsungan usaha.

Ia menegaskan penetapan UMP seharusnya bisa dipercepat agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.

Zulkarnaen menilai penggunaan UMR atau UMP 2025 sebagai acuan sementara masih dapat dilakukan, selama tidak menimbulkan penolakan dari pekerja maupun pengusaha.

“Ini pilihan aman, tentu menjadi pertimbangan. Yang penting dinamika respon dari pekerja dan pengusaha. Selama respon tidak negatif, aman lah UMR 2025 itu digunakan sebagai acuan,” katanya.

Baca juga: Penetapan UMP Kalbar 2026 Masih Tunggu Terbitnya PP dari Pusat

Ia juga menambahkan bahwa kondisi tiap daerah berbeda, sehingga penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga dapat disesuaikan. Indikator ekonomi di masing-masing daerah bisa menjadi dasar untuk menetapkan kenaikan meski UMP 2026 belum ditetapkan.

“Jika indikatornya meningkat, saya pikir layak juga walaupun UMP belum ditetapkan, UMK bisa dilebihkan dari 2025. Tidak signifikan naik pun secara psikologis dapat membangun kegairahan bekerja,” ujarnya.

Zulkarnaen berharap pemerintah pusat segera merampungkan aturan terkait UMP agar daerah memiliki pijakan hukum jelas dalam penetapan UMK maupun UMP tahun 2026. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved