Pelaku Curanmor di Pontianak Selatan Diciduk, Motor Diduga Sudah Digadaikan

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku pada hari yang sama

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
BARANG BUKTI - Barang bukti tindak pencurian pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Karya Baru, Komplek Karya Baru Permai, Kecamatan Pontianak Selatan pada Senin, 8 Desember 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan peristiwa curanmor berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. 
  • Pelaku diduga mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul yang saat itu ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan kunci masih menempel.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Macan Selatan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan mengamankan seorang pria berinisial HD (39) yang diduga melakukan tindak pencurian pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Karya Baru, Komplek Karya Baru Permai, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan peristiwa curanmor berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. 

Pelaku diduga mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul yang saat itu ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan kunci masih menempel.

"Kejadian berawal ketika sepeda motor dalam keadaan kunci masih menempel, kemudian pelaku membawa kendaraan tersebut hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta," ucap AKP Inayatun saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 Desember 2025.

KAHMI Pontianak Soroti Kesiapsiagaan Bencana di Tengah Ancaman Rob Ekstrem

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Selatan

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Karya Baru.
 
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku juga menyebut motor hasil curiannya telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Jalan Selat Panjang, Pontianak Utara," jelasnya. 

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, HD disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved