Mediasi Investor dan Owner Mall Buntu, PN Pontianak Agendakan Sidang Pokok

Mediasi ke empat kali tersebut pada Kamis 20 November 2025 itu tidak menghasilkan kesepakatan karena kedua belah pihak berselisih soal

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
TUNJUKKAN BUKTI - Kuasa Hukum Djunaidi, Ahmad Darmawel saat tunjukkan bukti hasil mediasi antara kliennya dengan tergugat SP owner Mall Pontianak Rabu 3 Desember 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Mediasi ke empat kali tersebut pada Kamis 20 November 2025 itu tidak menghasilkan kesepakatan karena kedua belah pihak berselisih soal besaran hutang yang harus dibayarkan.
  • Sedangkan rincian hutang tergugat berdasarkan bukti yang disampaikan oleh penggugat yaitu Surat Kesepakatan yang dibuat oleh penggugat dan tergugat, pada 13 September 2015 untuk mengganti pinjaman dana sebesar Rp1,7 miliar, yang baru dibayar sebesar Rp400 juta, pada 14 September 2015 melalui rekening saudara dari tergugat SP.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mediasi kasus piutang Rp 1,7 Miliar antara investor dengan owner Mall Pontianak yang digelar Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak berakhir buntu.

Diketahui mediasi Djunaidi selaku investor dengan berinisial SP selaku owner Mall Pontianak telah di lakukan sebanyak 4 kali melalui kuasa hukum masing-masing  selama bulan November 2025 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak

Mediasi ke empat kali tersebut pada Kamis 20 November 2025 itu tidak menghasilkan kesepakatan karena kedua belah pihak berselisih soal besaran hutang yang harus dibayarkan.

Informasi diperoleh dari kuasa hukum SP yakni Tambok Bow yang dalam usulan kliennya pada acara surat usulan mediasi  di tanggal 13 November 2025, mereka mengakui memiliki hutang kepada tergugat (Djunaidi) sebesar Rp1,3 miliar 

Sedangkan rincian hutang tergugat berdasarkan bukti yang disampaikan oleh penggugat yaitu Surat Kesepakatan yang dibuat oleh penggugat dan tergugat, pada 13 September 2015 untuk mengganti pinjaman dana  sebesar  Rp1,7 miliar, yang baru dibayar sebesar Rp400 juta, pada 14 September 2015 melalui rekening saudara dari tergugat SP.

Kejati Kalbar Sita Aset Terpidana Tipikor BNI Periode 2016–2019

Lanjutnya mengenai pembayaran dari anak SP yakni WP yang juga turut tergugat I pada 4 Januari 2012 sebesar Rp 400 kepada Penggugat berdasarkan bukti pembayaran tersebut adalah penempatan modal awal pendirian PT. Tritunggal Khatulistiwa dengan akta notaris Whisnoe Junaidy, nomor 01 tanggal 2 januari 2012. Dengan demikian jumlah hutang yang harus dibayarkan oleh tertugat yaitu Rp1,7 miliar dikurangi Rp 400 juta, yakni sebesar Rp1,3 miliar.

Perbedaan tajam perhitungan hutang membuat mediasi tidak dapat dilanjutkan dan perkara masuk ke tahap sidang pokok, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis 4 Desember 2025

Kuasa hukum Djunaidi, Ahmad Darmawel membenarkan sidang pokok akan digelar pada Kamis 4 Desember 2025 di pengadilan negeri kelas 1A Pontianak

"Berdasarkan Surat Kesepakatan yang dibuat di bawah tangan, pada 13 September 2055, SP selaku owner Mall yang menyatakan kesediaannya membayar pinjaman William kepada Djunaidi sebesar Rp1,7 miliar paling lambat 20 September 2015," ujarnya pada Rabu 3 Desember 2025

Namun, lanjut dia, sejak kesepakatan ditandatangani, tergugat SP tidak melaksanakan kewajiban. 

"Kami menganggap tindakan ini sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana termuat dalam pasal 1365 KUHPerdata. Selain kerugian materiil, penggugat juga mengaku mengalami tekanan psikologis, gangguan reputasi, hingga ketidaknyamanan dalam kehidupan sosial sehingga meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar," kata Ahmad Darmawel, 

Ahmad Darmawel menyatakan, untuk menjamin gugatan tidak menjadi sia-sia, pihaknya akan meminta kepada majelis hakim meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik Santoso Pukarta

Yakni dua objek yang dimohonkan penyitaan berupa bangunan dan tanah seluas masing-masing 135 meter persegi di Komplek Ahmad Yani Sentra Bisnis Blok F-1, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 19489 dan 19490.

"Kami juga meminta kepada turut tergugat II, yakni Kantor Pertanahan Kota Pontianak agar mencatat penyitaan tersebut dalam buku tanah sesuai ketentuan hukum," ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved