Kejari Pontianak Musnahkan 19 Ton Beras Oplosan 

beras oplosan yang dimusnahkan berasal dari hasil penegakan hukum terhadap praktik pengoplosan beras yang membahayakan masyarakat. 

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Pemusnahan barang bukti hasil dari 95 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, di Halaman Kantor Kejari Pontianak, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kota Pontianak, Kamis, 16 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti beras oplosan sebanyak 19 ton yang dinyatakan tidak layak konsumsi.

Kasi Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 95 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Beras oplosan ini tidak layak untuk dikonsumsi, sehingga kami musnahkan di lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) Dinas PUPR Kota Pontianak, di Jalan Kebangkitan Nasional,” ujarnya.

Samuel menjelaskan, beras oplosan yang dimusnahkan berasal dari hasil penegakan hukum terhadap praktik pengoplosan beras yang membahayakan masyarakat. 

"Beras yang dimusnahkan sekitar 19 ton karena tidak memenuhi standar kualitas pangan dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi,” tegasnya.

Selain beras oplosan, Kejari Pontianak juga memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara lain, seperti senjata tajam, sepatu, serta narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja. 

Baca juga: Mahasiswa UPGRI Pontianak Olah Limbah Nanas Jadi Eco-Enzyme

Total terdapat 95 perkara yang dimusnahkan, terdiri dari 20 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 11 perkara pidana umum lainnya, serta 64 perkara narkotika dan kejahatan lainnya.

"Untuk barang bukti narkotika, turut dimusnahkan sabu seberat sekitar 34,23 gram, ekstasi sekitar 7,24 gram, dan ganja sekitar 3,19 gram. Semua barang bukti tersebut merupakan hasil penyisihan dari tahap dua proses hukum," pungkas Samuel. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved