Kasus KDRT Kubu Raya
KRONOLOGI Anak Bacok Ayah di Sungai Kakap Kubu Raya Berawal dari Hal Sepele hingga Perlawanan Sajam
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kakap Ipda Adrianus Ardi menyebut pelaku sudah diamankan dan tengah dimintai keterangan.
Korban kemudian berlari ke arah teras rumah untuk menyelamatkan diri, sementara warga sekitar hanya bisa menyaksikan karena takut melerai.
"Korban mengalami dua luka bacok di bagian punggung dan satu luka di bahu kiri. Setelah kejadian, warga langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif," jelasnya.
• GARA-GARA LAYANGAN! Anak Kandung Tega Bacok Ayah di Kubu Raya, Korban Luka Parah di Punggung!
Pelaku Serahkan Diri
Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri dan parang yang digunakan kepada seorang tetangga bernama Parto setelah menyadari perbuatannya.
Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
"Kami juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kondisi korban," tambah Ipda Adrianus.
Hukuman Kasus KDRT
Dilansir dari berbagai sumber, dasar hukum KDRT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Adapun sanksi hukum kasus KDRT pidana maksimal hingga 20 tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.