Kasus KDRT Kubu Raya

KRONOLOGI Anak Bacok Ayah di Sungai Kakap Kubu Raya Berawal dari Hal Sepele hingga Perlawanan Sajam

Kanit Reskrim Polsek Sungai Kakap Ipda Adrianus Ardi menyebut pelaku sudah diamankan dan tengah dimintai keterangan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KDRT KUBU RAYA - Polisi mengemankan P (27) pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jalan Parit Cik Minah Darat, Dusun Karya Tani, Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin 13 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Berikut kronologi lengkapnya. 

Korban kemudian berlari ke arah teras rumah untuk menyelamatkan diri, sementara warga sekitar hanya bisa menyaksikan karena takut melerai.

"Korban mengalami dua luka bacok di bagian punggung dan satu luka di bahu kiri. Setelah kejadian, warga langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif," jelasnya.

GARA-GARA LAYANGAN! Anak Kandung Tega Bacok Ayah di Kubu Raya, Korban Luka Parah di Punggung!

Pelaku Serahkan Diri

Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri dan parang yang digunakan kepada seorang tetangga bernama Parto setelah menyadari perbuatannya.

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.

"Kami juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kondisi korban," tambah Ipda Adrianus.

Hukuman Kasus KDRT

Dilansir dari berbagai sumber, dasar hukum KDRT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

Adapun sanksi hukum kasus KDRT pidana maksimal hingga 20 tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved