Kasus KDRT Kubu Raya
Motif Anak Bacok Ayahnya di Sungai Kakap Kubu Raya Terungkap, Hal Sepele Berujung Parang Melayang
Ketika korban menegur pelaku agar berhenti membuat layangan karena waktu salat Dzuhur sudah dekat.
Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
"Kami juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kondisi korban," tambah Ipda Adrianus.
• Diduga Lakukan KDRT dengan Brutal pada Istrinya, Seorang Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Hukuman Kasus KDRT
Dasar hukum KDRT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Adapun sanksi hukum kasus KDRT pidana maksimal hingga 20 tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.