Kasus KDRT Kubu Raya

Motif Anak Bacok Ayahnya di Sungai Kakap Kubu Raya Terungkap, Hal Sepele Berujung Parang Melayang

Ketika korban menegur pelaku agar berhenti membuat layangan karena waktu salat Dzuhur sudah dekat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KDRT KUBU RAYA - Terduga pelaku P (27) saat diamankan di Mapolsek Sungai Kakap usai menganiaya orang tuanya di Jalan Parit Cik Minah Darat, Dusun Karya Tani, Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Motif P melakukan hal tersebut berhasil diungkap. 

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.

"Kami juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kondisi korban," tambah Ipda Adrianus.

Diduga Lakukan KDRT dengan Brutal pada Istrinya, Seorang Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Hukuman Kasus KDRT

Dasar hukum KDRT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

Adapun sanksi hukum kasus KDRT pidana maksimal hingga 20 tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved