Satgas Terpadu Siap Awasi Penyaluran LPG Subsidi di Kubu Raya

“Kuota itu bukan ditentukan Pertamina, tetapi Dirjen Migas. Pertamina hanya menyalurkan sesuai data dan aplikasi mereka,” paparnya.

Tayang:
Dok. Pertamina
GAS ELPIJI - Tumpukan Gas Elpiji di Pangkalan. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. 
Ringkasan Berita:
  • Fungsional Perizinan Ahli Madya Pemkab Kubu Raya, Kus Agus Sarwanto, mengatakan Satgas nantinya akan melibatkan lintas instansi, mulai dari dinas teknis, kepolisian, hingga Pertamina, guna memperkuat pengawasan di lapangan.
  • Ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan pemaparan Pertamina alur distribusi LPG 3 kg hanya dari agen hingga pangkalan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi.

Fungsional Perizinan Ahli Madya Pemkab Kubu Raya, Kus Agus Sarwanto, mengatakan Satgas nantinya akan melibatkan lintas instansi, mulai dari dinas teknis, kepolisian, hingga Pertamina, guna memperkuat pengawasan di lapangan.

“Tujuannya supaya pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bisa lebih maksimal,” katanya kepada tribunpontianak.co.id, Kamis 5 Februari 2026.

Ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan pemaparan Pertamina alur distribusi LPG 3 kg hanya dari agen hingga pangkalan. 

Pasokan LPG 3 Kg di Kayong Utara Berangsur Normal, Pertamina Perketat Pengawasan Distribusi

Selain itu, kuota LPG 3 kg sepenuhnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, sementara Pertamina hanya bertugas menyalurkan sesuai kuota yang tersedia.

“Kuota itu bukan ditentukan Pertamina, tetapi Dirjen Migas. Pertamina hanya menyalurkan sesuai data dan aplikasi mereka,” paparnya.

Meski kuota untuk Kabupaten Kubu Raya dinilai masih mencukupi, Pemkab menilai pengawasan di tingkat agen dan pangkalan perlu diperketat untuk mencegah potensi penyimpangan.

Di samping itu, Kus Agus menegaskan, bahwa sejak 1 Februari 2025, sub penyalur (pengecer) LPG 3 kg sudah tidak diperbolehkan lagi. 

Menurutnya, hanya agen dan pangkalan resmi yang berhak menyalurkan gas bersubsidi.

“Kalau bukan agen atau pangkalan resmi, kami tidak bisa mendampingi. Sub penyalur itu sudah tidak ada lagi secara aturan,” jelasnya.

Kendati demikian, pengecer kata dia tetap diperbolehkan menjual LPG 3 kg, namun wajib mematuhi HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Ini barang subsidi. Jadi tidak boleh dijual di atas HET. Kalau di atas HET, itu jelas pelanggaran,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved