Pemkab Kubu Raya Ambil Langkah Konkret Tangani Parkir Liar di Jalan Mayor Alianyang

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengambil langkah konkret menanggapi keresahan warga mengenai maraknya parkir liar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PARKIR LIAR - Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto usai menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman yang disaksikan di Ruang Pamong Praja I, Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa 9 Desember 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Bupati Sukiryanto mengatakan nota kesepahaman bertujuan mengatur persoalan parkir kendaraan angkutan barang di sepanjang Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang
  • Sukiryanto mengingatkan bahwa nota kesepahaman bukan sekadar dokumen, tetapi harus diikuti dengan tindakan nyata dari seluruh pihak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengambil langkah konkret menanggapi keresahan warga mengenai maraknya parkir liar kendaraan angkutan barang di kawasan Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang

Pada kesempatan ini, pemerintah kabupaten telah memfasilitasi kesepakatan bersama antara Asosiasi Kendaraan Angkutan Barang dengan Manajemen Borneo Business Icon.

Sebuah kawasan pergudangan modern di Jalan Mayor Alianyang, yang nantinya akan menjadi lokasi parkir kendaraan-kendaraan angkutan tersebut. 

Kesepakatan itu tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman yang disaksikan langsung Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto di Ruang Pamong Praja I, Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa 9 Desember 2025.

Wakil Bupati Sukiryanto mengatakan nota kesepahaman bertujuan mengatur persoalan parkir kendaraan angkutan barang di sepanjang Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang

“Kami sangat mendukung MoU ini, namun perlu diingat bahwa dasar hukum yang jelas harus menjadi landasan kita. Di era digital seperti sekarang, isu sekecil apa pun bisa cepat menyebar dan viral. Oleh karena itu, kami memastikan perizinan parkir ini sudah jelas dan aman,” katanya.

Sukiryanto mengingatkan bahwa nota kesepahaman bukan sekadar dokumen, tetapi harus diikuti dengan tindakan nyata dari seluruh pihak. 

Pemerintah kabupaten melalui Dinas Perhubungan, katanya, akan mengambil peran penuh dalam memastikan operasional lokasi parkir yang disepakati sekaligus melakukan penegakan aturan secara tegas.

“Setelah MoU ini, kami tidak akan berhenti begitu saja. Jika parkir sudah disediakan dan aturan sudah jelas, Dinas Perhubungan akan memiliki dasar hukum untuk menindak tegas pelanggaran parkir yang terjadi,” jelasnya.

Baca juga: ‎Dorong Mutu Layanan, Sekda Kayong Utara Tegaskan Pentingnya Laporan Kinerja BLUD yang Sistematis

Sukiryanto pun menepis anggapan bahwa kebijakan ini akan memberatkan pengusaha atau supir angkutan barang. Pemerintah, menurutnya, justru berupaya mencari keseimbangan agar sektor usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan publik.

“Jumlah pengusaha atau supir yang parkir mungkin hanya ratusan, tetapi masyarakat yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang. Kami tidak ingin hanya mendengarkan keluhan pengusaha, tetapi juga harus memperhatikan keluhan masyarakat yang merasa terganggu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, penandatanganan nota kesepahaman menjadi penanda keseriusan pemerintah kabupaten dalam menata kelola parkir angkutan barang khususnya di wilayah Kecamatan Ambawang. 

“Jika berjalan efektif, kebijakan ini bukan hanya menata lalu lintas, tetapi juga mengembalikan rasa nyaman masyarakat di sepanjang ruas Jalan Mayor Alianyang,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved