Www.simkah.kemenag.go.id Daftar Nikah di Link Ini ! Ikuti Tata Cara Daftar Nikah Online

Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara online.

Editor: Jimmi Abraham
DOK. Kemenag
Ilustrasi website Simkah kemenag. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk anda yang akan menikah, anda bisa mendaftar melalui simkah.kemenag.go.id.

Lembaga pemerintahan mulai memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan pelayanan publik, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara online.

Kepala Subdirektorat (Subdit) Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Kemenag Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah kini lebih mudah dan praktis karena dapat dilakukan secara online.

“Pasangan yang hendak menikah dapat mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah.kemenag.go.id,” kata Jajang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis 9 Desember 2021 lalu..

Jajang menambahkan bahwa saat ini, sebanyak 5.840 dari 5.963 KUA di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah.

Sementara, jumlah KUA yang belum memiliki akses Simkah hanya sekitar 123.

Dengan demikian, hampir semua KUA di Indonesia sudah dapat menerima pendaftaran nikah secara online.

“Simkah juga terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Pengintegrasian ini memudahkan masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran nikah secara online,” katanya.

Intip Souvenir Mewah dan Berkelas di Pernikahan Maudy Ayunda-Jesse Choi

Cara daftar nikah via online

Masyarakat yang hendak mendaftar nikah secara online bisa melakukan beberapa langkah mudah berikut.

  1. Kunjungi lamansimkah.kemenag.go.id. Pada laman utama situs tersebut, kIik “Daftar Nikah”.
  2. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah yang meliputi provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, tanggal, serta waktu pelaksanaan pernikahan.
  3. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orangtua calon pengantin, serta wali nikah.
  4. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
  5. Masukkan nomor telepon dan alamat email.
  6. Unggah foto.
  7. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku.

Dokumen tersebut adalah surat pengantar nikah yang didapat dari kelurahan atau desa (N1), surat persetujuan mempelai (N3), surat izin orangtua jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun (N5), dan akta cerai jika calon pengantin sudah cerai.

Kemudian, surat izin komandan jika calon pengantin anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta akta kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati.

Selanjutnya, izin atau dispensasi dari pengadilan agama apabila calon suami atau istri berusia kurang dari 19 Tahun, surat izin poligami, izin dari kedutaan besar untuk warga negara asing (WNA), fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akta lahir.

Kemudian, surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin serta pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Perlu ke KUA, Berikut Cara Daftar Nikah lewat Simkah Terbaru"

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved