Polsek Air Besar Olah TKP Pencurian Bibit Sawit PT APU
Indra Wodon selau asisten PT APU Sampoerna Agro menjelaskan, bibit sawit yang hilang ini sudah di tanam selama dua bulan.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Anggota Kepolisian Sektor Air Besar Polres Landak, berkoordinasi dengan pihak pengamanan kebun PT APU Sampoerna Agro untuk olah TKP di lahan kebun Desa Semuntik, Kecamatan Air Besar pada Jumat (26/10/2018).
Ketika menuju ke TKP pencurian bibit sawit, turut hadir mendampingi anggota kepolisian Edi Sudianto selaku Askep PT KMM /APU Sampoerna, Asisten dan Tim pengamanan kebun langsung meluncur ke TKP menggunakan kendaraan roda empat.
Baca: Kemenkeu Mengajar Tahun 2018 Gelar di Kabupaten Ketapang Kalbar
Baca: Pengungkapan Kasus OTT Bupati Cirebon, Pintu Masuk Pengungkapan Kasus yang Lebih Besar
Aiptu Edi S Hasibuan Kasi Humas Sektor Air Besar menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk melihat langsung lokasi dan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lapangan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk olah TKP dan mengumpulkan bukti tambahan yang masih ada di TKP, semoga ke depan kasus ini dapat dan cepat terungkap," ujar Edi S Hasibuan.
Indra Wodon selau asisten PT APU Sampoerna Agro menjelaskan, bibit sawit yang hilang ini sudah di tanam selama dua bulan.
"Diketahui hilang sekitar satu pekan yang lalu, dan jumlah bibit yang hilang sebanyak 476 batang," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/olah-tkp_20181026_113226.jpg)