Evaluasi Izin Lokasi Pabrik Sawit PT Samboja Inti Perkasa
Sukandar mengungkapkan, Pemda pada dasarnya membuka kesempatan kepada para investor, membangun pabrik sawit. I
Penulis: Zulkifli | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Melawi, Abang Sukandar, menegaskan pihaknya tetap mengevaluasi izin lokasi pabrik sawit PT Samboja Inti Perkasa, di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing.
Seperti diketahui izin tersebut sempat menuai polemik, karena dikeluarkan pada era Penjabat Bupati Melawi 2015.
Hal ini disampaikanya, usai mengikuti rapat dengar pedapat membahas permasalahan perkebunan, bersama komisi C DPRD Melawi, Kamis (21/7/2016).
"Inikan sedang evaluasi. Karena baru izin lokasi. Belum punya izin pabrik," ujarnya.
BACA JUGA: Apa Syarat Membuat Surat Izin Gangguan?
Sukandar mengungkapkan, Pemda pada dasarnya membuka kesempatan kepada para investor, membangun pabrik sawit. Ini dinilai akan membantu keberadaan terutama petani sawit swadaya.
"Kita tahu banyak masyarakat menanam sawit swadaya, tapi belum ada kepastian, ke mana mereka menjual buah sawit atau pabrik yang bersedia menampung," katanya.
Sementara, kata dia, pabrik perusahaan perkebunan yang ada tentunya sudah berkomitmen, tidak menerima penjualan Tanda Buah Segar (TBS) diluar dari kebun plasma dan inti.
BACA JUGA: Perketat Izin Perkebunan
"Maka Pemda sebetulnya memberi kesempatan kepada masyarakat," katanya.
Namun demikian pihaknya menegaskan, perusahaan terkait, tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, sebelum benar-benar beroperasi. Misalnya kepastian soal bahan baku yakni kebun sawit swadaya masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/izin_20160721_173342.jpg)