Perketat Izin Perkebunan

Sejauh ini, sepertinya tidak ada niat baik untuk membangun industri hilir sawit untuk pengolahan CPO di Kalbar.

Editor: Jamadin
MENTERI  Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa meminta para kepala daerah untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin lahan perkebunan, mengingat penguasaan asing yang tinggi. Karena lahan mempunyai posisi yang sangat strategis, menyangkut kepentingan nasional. Tanpa harus mengingkari aturan yang sudah dibuat, Hatta meminta bagaimana lahan-lahan tersebut digunakan untuk rakyat dan kesejahteraan.

Kalau asing yang mendominasi, kata Hatta Rajasa ketika berbicara di depan empat kepala daerah provinsi se Kalimantan dan beberapa menteri serta pengusaha pada forum rapat Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Kalimantan di Pontianak, Selasa (11/6/2013), maka akan menjadi tidak adil bagi anak negeri.

Kekhawatiran Menko Perekonomian Hatta Rajasa beralasan. Contoh paling mudah untuk menunjukkan penguasaan perkebunan oleh asing adalah Provinsi Kalimantan Barat yang selama ini menjadi satu di antara pilihan investor untuk berinvestasi. Berdasarkan data resmi yang dikeluarkan Pemda Kalimantan Barat, luas perkebunan sawit pada tahun 2009 adalah 602 ribu Ha, yang 50 persennya dikuasai oleh swasta.

Saat ini, seperti diungkapkan pengusaha Ilham Sanusi, dari Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia Provinsi Kalbar, saat ini sekitar 60 persen lahan sawit di Kalbar dimiliki asing, terutama Malaysia. Kalbar sendiri merupakan salah satu sentra pengembangan kelapa sawit di Kalimantan.

Hal ini bukannya tidak beralasan. Pasalnya mengacu pada rencana makro Kalbar hingga 2025,  tersedia 1,5 juta areal lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 11 kabupaten. Kabupaten dengan alokasi lahan terbesar antara lain Ketapang 304 ribu ha, Sanggau seluas 283 ribu ha dan Landak 141 ribu ha.

Sayangnya perusahaan milik asing cenderung hanya sekedar mencari bahan baku buah tandan segar sawit. Sejauh ini, sepertinya tidak ada niat baik untuk membangun industri hilir sawit untuk pengolahan CPO di Kalbar.

Kalbar, juga tidak memiliki pelabuhan ekspor khusus CPO, sementara menurut Ilham Sanusi ada 1,6 juta ton CPO yang dihasilkan dari Kalbar. Akibatnya, Kalbar tidak mendapatkan nilai tambah dari produk ekspor CPO, karena ekspor melalui pelabuhan lain. Karena itu diusulkan agar BUMN mengambil alih pembangunan industri hilir dari CPO serta pelabuhan pengirimannya.

Menanggapi usulan tersebut Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan satu unit yang dapat disiapkan untuk pelabuhan mineral dan non mineral. Ia juga meminta data kepemilikan lahan perkebunan oleh asing juga perlu diverifikasi ulang lebih lanjut.

Permintaan Menko Hatta Rajasa tersebut sejalan dengan Menteri Pertanian Suswono yang akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan khususnya sawit yang saat ini masih berjalan. Meskipun sampai sekarang, revisi yang dijanjikan siap diteken Mei 2013 itu sampai saat ini belum ditandatangani.

Revisi terhadap Permentan tersebut dilakukan guna mengantisipasi ancaman penguasaan investor asing, sehingga pemerintah berencana mengeluarkan pembatasan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) di sektor perkebunan sawit. Nantinya izin perkebunan sawit yang baru hanya memiliki HGU untuk lahan perkebunan sawit maksimal 100.000 hektare.

Intinya mereka yang masih punya lahan 100.000 hektare lebih saat ini, ditunggu sampai HGU habis, baru pembatasan dilakukan. Sementara terhadap perusahaan yang saat ini punya lahan, misalnya 1 juta hektare, namun selama 3 tahun hanya 100.000 hektare saja yang dia kelola, sisanya dibiarkan saja, maka sisanya akan ditarik kembali ke negara.

Kita tunggu revisi terhadap beleid pedoman perizinan usaha perkebunan khususnya sawit itu segera bisa ditandatangani sehingga penguasaan asing bisa dikurangi. Pemerintah daerah juga harus mulai memperketat pengeluaran izin perkebunan terhadap pihak asing, sehingga lahan yang ada bisa digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat. (tribun cetak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved