Perizinan Tambang Pasir

Pemilik Tambang Pasir di Tayan Hilir Bantah Tak Berizin

Ketua Komisi C DPRD Sanggau, Acam menyampaikan keluhan warga di Desa Pulau Tayan Utara,Kec Tayan Hilir terkait adanya penyedotan pasir di desa itu.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Abdul Rahim saat menunjukan bukti dokumen perizinan tambang pasir yng dikantonginya sejak Tahun 2015 di Kediamanya, Sabtu (5/3). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemilik tambang pasir yang beroperasi di Tayan Hilir membantah bahwa usahanya tidak mengantongi izin, Hal itu disampaikan melalui Humasnya, Abdul Rahim. Ia mengaku sebelum melakukan aktivitas penambangan pasir, semua izin yang diamanatkan dalam Undang-undang sudah lengkap.

Diantaranya, studi kelayakan, dokumen rencana kerja dan anggaran biaya, rencana reklamasi tahap operasi produksi, dokumen rencana pasca tambang, laporan eksporasi, laporan sarana dan pelaksanaan penunjang kegiatan dan yang terakhir dokumen UKL/UPL.

“Jadi ada tujuh dokumen yang sudah kami kantongi,” katanya, Minggu (6/3/2016).

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Sanggau, Acam menyampaikan keluhan warga di Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir terkait adanya penyedotan pasir di desa tersebut, karena mereka takut pulau yang mereka tinggali itu akan hilang lantaran pasirnya terus disedot.

“Penyedotan itu sudah berlangsung hampir satu tahun. Pertiga hari satu ponton itu memuat 2261,3 meter kubik. Pasir-pasir itu mereka bawa ke Tanjung Priuk. Cukup banyak perusahaan yang menyedot pasir di sana,” katanya, Kamis (3/3/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved