Marak di Persimpangan Jalan, Manusia Silver di Kubu Raya Akan Dirazia Rutin
Menurut Sujiwo, penanganan persoalan tersebut memerlukan kolaborasi antara Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Dhita Mutiasari
Ringkasan Berita:
- Bupati Kubu Raya, Sujiwo, meminta Dinas Sosial dan Satpol PP lebih aktif menangani maraknya manusia silver dan pengemis jalanan.
- Ia meminta dilakukan pendataan, razia rutin, serta pembinaan dan pemberdayaan bagi warga Kubu Raya yang terlibat agar memiliki alternatif mata pencaharian yang lebih baik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk lebih proaktif menangani maraknya keberadaan manusia silver dan pengemis jalanan di sejumlah titik wilayah Kubu Raya.
Menurut Sujiwo, penanganan persoalan tersebut memerlukan kolaborasi antara Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Ini perlu kolaborasi antara Dinas Sosial dan Satpol PP. Seharusnya hal-hal semacam ini jangan melulu menunggu arahan," kata Sujiwo kepada TribunPontianak.co.id, Kamis 18 Juni 2026.
Ia menegaskan, petugas perlu melakukan pendataan terhadap manusia silver maupun pengemis yang beraktivitas di jalan-jalan untuk selanjutnya mendapatkan penanganan yang tepat.
• Polisi Bongkar 2 Laporan Kasus Air Keras vs Dugaan Pemerkosaan di Kubu Raya
"Kan tinggal dijemput, diarahkan, ditanya asalnya dari mana, kemudian kita tindak lanjuti. Kalau memang berasal dari daerah lain, bisa kita koordinasikan untuk dikembalikan ke daerah asalnya," ungkapnya.
Sujiwo juga meminta agar razia terhadap manusia silver dan pengemis dilakukan secara rutin.
Menurutnya, laporan masyarakat terkait keberadaan mereka di sejumlah persimpangan dan kawasan strategis cukup banyak.
"Razia itu harus terus dilakukan supaya tidak mengganggu juga. Banyak laporan yang masuk dan kehadiran mereka memang dikeluhkan oleh masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, Sujiwo menekankan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga harus menyiapkan solusi bagi warga Kubu Raya yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Kalau memang anak Kubu Raya, kita harus carikan solusinya. Bisa diarahkan mengikuti pelatihan keterampilan, program pemberdayaan, atau bantuan sosial yang sesuai. Jadi ada jalan keluar yang lebih baik bagi mereka," pungkasnya.
Aturan Perda yang Mengatur Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Perda ini mulai berlaku pada 20 November 2023 dan mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2023 antara lain:
Tertib kebersihan
Tertib bangunan dan izin usaha
| Polisi Bongkar 2 Laporan Kasus Air Keras vs Dugaan Pemerkosaan di Kubu Raya |
|
|---|
| Harga BBM Naik, Polwan di Kubu Raya Sebut Warga Gaji UMR Paling Terasa Beban Hidupnya |
|
|---|
| Seorang Pria di Kubu Raya Gelap Mata hingga Pasutri Alami Luka Bakar Serius, Polisi Janji Transparan |
|
|---|
| Tarif Bus DAMRI Masih Normal, Sebagian Naik Rp 10 Ribu, Cek Daftar Harga Tiket Terbaru |
|
|---|
| Euforia Piala Dunia 2026 Jangan Disalahgunakan, Polisi Kubu Raya Ingatkan Bahaya Judi Bola |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Bupati-Sujiwo1406.jpg)