Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala Minta PKS Beli TBS Sawit Sesuai Harga Ketentuan Provinsi

“Kita juga akan mengawasi. Kalau ada yang membeli atau memperjualbelikan di bawah harga ketentuan, akan kita laporkan,” ujarnya.

Tayang:
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA/ISTIMEWA
HARGA TBS - Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menegaskan bahwa Surat Edaran yang telah diterbitkannya bertujuan mendorong seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Sintang untuk membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. 

Ringkasan Berita:
  • Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang tidak hanya mengeluarkan surat edaran, tetapi juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan. 
  • Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan harga pembelian TBS benar-benar mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkannya bertujuan untuk mendorong seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Sintang mematuhi aturan harga beli Tandan Buah Segar (TBS).

Bala meminta pihak perusahaan membeli TBS kelapa sawit milik pekebun sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar).

Menurut Bala, keseragaman harga ini sangat krusial demi melindungi para petani kelapa sawit dari praktik pembelian yang tidak sesuai ketentuan. 

Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan antara perusahaan dan pekebun swadaya maupun mitra.

“Dengan adanya surat edaran ini, kita minta pembeli atau PKS membeli TBS dengan menyeragamkan harga sesuai yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apa yang sudah diputuskan oleh provinsi, itulah yang harus diikuti oleh pembeli atau PKS,” tegas Gregorius Herkulanus Bala, Rabu 10 Juni 2026.

Pemkab Sintang Siap Awasi Lapangan, Ancam Laporkan PKS Nakal

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang tidak hanya sekadar mengeluarkan surat edaran di atas kertas. Pihaknya berkomitmen akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Pengawasan ini guna memastikan harga pembelian TBS di tingkat pabrik benar-benar mengacu pada keputusan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalbar.

Bupati Sintang Terbitkan Surat Edaran, PKS Wajib Ikuti Harga TBS yang Ditetapkan Provinsi

“Kita juga akan mengawasi. Kalau ada yang membeli atau memperjualbelikan di bawah harga ketentuan, akan kita laporkan,” ujarnya secara lugas.

Meski demikian, Bala mengakui bahwa saat ini pemerintah daerah belum memiliki regulasi atau kewenangan khusus untuk menjatuhkan sanksi secara langsung kepada korporasi yang membandel.

“Namun sampai saat ini kita belum memiliki surat atau dasar kewenangan untuk menindak mereka secara langsung. Karena itu, langkah yang bisa dilakukan adalah melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang (provinsi),” jelasnya.

Dorong Kemitraan Adil Demi Kesejahteraan Petani

Bupati Sintang berharap besar agar seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Bumi Senentang dapat mengedepankan prinsip kemitraan yang adil dengan masyarakat.

Sebab, stabilitas harga TBS menjadi salah satu urat nadi penting dalam menjaga kesejahteraan pekebun sawit, yang selama ini menjadi penopang utama roda ekonomi daerah.

Sebagai informasi, dalam Surat Edaran Bupati Sintang yang telah diterbitkan sebelumnya, terdapat beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi oleh PKS, di antaranya:

Membeli TBS pekebun mitra berdasarkan jalinan perjanjian kerja sama (kemitraan resmi).

Wajib menerapkan harga resmi yang diputuskan oleh Tim Penetapan Harga Provinsi Kalbar.

Menyampaikan informasi dan papan harga TBS secara terbuka dan transparan di lingkungan pabrik.

Dilarang keras menetapkan potongan atau harga pembelian secara sepihak yang merugikan sepihak petani. (*)

- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Baca Berita Terbaru di GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved