Imigrasi Sanggau Libatkan Hotel dan Perusahaan Awasi WNA Lewat Aplikasi APOA
Kolaborasi ini mengoptimalkan fungsi intelijen keimigrasian untuk menjaga ketertiban, mencegah pelanggaran izin tinggal....
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Ringkasan Berita:
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mendorong pengelola hotel, penginapan, dan mess perusahaan untuk aktif melaporkan warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
- Sosialisasi penggunaan aplikasi digelar di Aula KPPN Sanggau guna meningkatkan pengawasan keimigrasian dan mendukung deteksi dini pelanggaran kejahatan lintas negara.
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, menegaskan APOA sarana pelaporan yang cepat, akurat, dan terintegrasi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pengelola hotel dan perusahaan akomodasi berperan sebagai garda terdepan pengawasan warga negara asing (WNA) dengan melaporkan data tamu secara real-time menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kolaborasi ini mengoptimalkan fungsi intelijen keimigrasian untuk menjaga ketertiban, mencegah pelanggaran izin tinggal, hingga deteksi dini kejahatan lintas negara
Hal inilah dijabarkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau saat melaksanakan sosialisasi APOA kepada pengelola hotel/penginapan dan mess perusahaan di Kabupaten Sanggau. Kegiatan dilaksanakan di Aula KPPN Sanggau, Rabu 3 Juni 2026.
• Daftar 8 Penginapan di Kecamatan Sekayam Sanggau, Lengkap dengan Alamatnya
Pengelola Penginapan Jadi Garda Terdepan Pengawasan WNA
Sosialisasi dibuka Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung.
Arung menekankan pentingnya peran aktif pengelola penginapan dan perusahaan dalam mendukung pengawasan keimigrasian melalui pelaporan orang asing yang akurat dan tepat waktu.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai sarana pelaporan keberadaan orang asing oleh pengelola hotel, penginapan, maupun mess perusahaan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku,"katanya.
Pemanfaatan APOA untuk Pelaporan yang Cepat dan Terintegrasi
Selanjutnya, materi mengenai Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) disampaikan oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Tanri Firmansyah.
Dalam pemaparannya dijelaskan mengenai fungsi, manfaat, serta tata cara penggunaan aplikasi sebagai media pelaporan orang asing yang mudah, cepat, dan terintegrasi.
Selain penyampaian materi, para peserta juga mendapatkan pendampingan teknis terkait mekanisme pembuatan akun APOA dan tata cara pelaporan orang asing melalui aplikasi tersebut.
Sesi ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan pelaporan secara mandiri dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Pelaporan Orang Asing
Sosialisasi APOA ini juga merupakan implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, khususnya Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diperbarui melalui Undang-Undang nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang meminta keterangan mengenai data Orang Asing kepada pihak yang memberikan tempat menginap, serta mewajibkan pemilik atau pengurus tempat penginapan untuk memberikan data Orang Asing yang menginap, apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.
Optimalisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) menjadi salah satu bentuk pelaksanaan kewajiban tersebut secara elektronik, cepat, akurat, dan terintegrasi dalam mendukung pengawasan keimigrasian.
Sosialisasi ini juga dihadiri Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, perwakilan dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau, perwakilan pengelola hotel dan penginapan di Kabupaten Sanggau, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau.
Disosialisasikan dalam Rakor Timpora Melawi
Sebelumnya, saat Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Melawi beberapa hari, penggunaan aplikasi ini juga turut disampaikan kepada semua peserta yang hadir.
Pakai Aplikasi APOA
APOA
Cara Lapor di Aplikasi APOA
Pengawasan WNA Diperketat
Imigrasi Kalbar
Imigrasi Kelas II TPI Sanggau
Sosialisasi Keimigrasian
Warga Negara Asing
Hotel Sanggau
| Antisipasi Kerawanan, Imigrasi Kalbar dan Polda Sinergi Awasi Perbatasan Indonesia-Malaysia |
|
|---|
| Keren, Laporkan Keberadaan WNA Cukup Pakai Aplikasi APOA, Cara Penggunannya Mudah |
|
|---|
| Awasi Orang Asing, Imigrasi Sanggau Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Melawi Kalbar |
|
|---|
| Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Bentuk Desa Binaan Imigrasi |
|
|---|
| Pengawasan WNA Diperketat, Imigrasi Sanggau Sosialisasikan Cara Lapor di Aplikasi APOA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Sosialisasi-APOA0506.jpg)