Breaking News

BPBD Sanggau Perketat Pengawasan, Perusahaan Wajib Siapkan Sapras Karhutla

Selain kewajiban pelaporan, perusahaan juga harus menyediakan sarana dan prasarana (sapras) yang memadai untuk mendukung pencegahan

Tayang:
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
BERI KETERANGAN - Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau, Budi Darmawan usai diwawancara belum lama ini. Ia menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Sanggau, memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam mengantisipasi potensi bencana. 

Ringkasan Berita:
  • BPBD Kabupaten Sanggau menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. 
  • Perusahaan diwajibkan melaporkan kondisi Karhutla secara rutin, menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan yang berfungsi baik, serta memiliki sumber air dan satgas khusus untuk menghadapi potensi kebakaran.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU-  Upaya pencegahan dan penanggulangan bencana, khususnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau, Budi Darmawan, menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Sanggau, memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam mengantisipasi potensi bencana.

Menurutnya, perusahaan wajib menyampaikan laporan rutin setiap bulan terkait kondisi di lapangan, terutama yang berkaitan dengan potensi Karhutla.

“Perusahaan berkewajiban melaporkan kondisi terkait Karhutla setiap bulan. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan monitoring sebagai langkah antisipasi,” ujarnya.

Selain kewajiban pelaporan, perusahaan juga harus menyediakan sarana dan prasarana (sapras) yang memadai untuk mendukung pencegahan serta penanganan bencana, khususnya kebakaran hutan dan lahan.

Pimpin Apel, Wakapolres Sanggau Ingatkan Personel Utamakan Disiplin dan Keselamatan Masyarakat

BPBD Kabupaten Sanggau bersama BPBD Provinsi Kalimantan Barat secara rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Salah satu fokus utama pengawasan adalah memastikan kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla.

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh peralatan dapat digunakan secara optimal saat dibutuhkan.

“Kalau tidak berfungsi, tentu akan kami tegur. Perusahaan juga harus memiliki sumber-sumber air yang cukup untuk mendukung upaya pemadaman jika terjadi kebakaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, mayoritas perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau telah memenuhi kewajiban tersebut. Bahkan, banyak perusahaan yang telah membentuk satuan tugas khusus untuk penanggulangan Karhutla di lingkungan operasional mereka.

Selain menjadi bagian dari upaya mitigasi bencana, kesiapan perusahaan dalam menyediakan sarana penanggulangan Karhutla juga menjadi salah satu aspek penilaian dalam program CSR Award.

“BPBD menjadi salah satu tim penilai. Salah satu yang kami nilai adalah ketersediaan sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla,” pungkasnya.

Langkah Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Kebakaran hutan dan lahan merupakan bencana yang dapat menimbulkan kerugian besar, baik terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun perekonomian. Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Berikut beberapa langkah antisipasi karhutla:

1.Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Hindari membersihkan atau membuka lahan menggunakan api karena berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved