Sujiwo Murka Ada Dugaan Pungli Arang Bakau di Batu Ampar, Siap Tempuh Jalur Hukum

Menurutnya, selama ini langkah kebijakan diskresi tersebut ditujukan kepada para petani, khususnya masyarakat kecil.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
BERI KETERANGAN - Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat diwawancarai usai melakukan pertemuan bersama masyarakat Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Selasa 19 Mei 2026. Bupati Kubu Raya, Sujiwo berang ketika mengetahui adanya oknum yang memanfaatkan diskresi arang bakau di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan akan menindak tegas oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait diskresi arang bakau di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar. 
  • Ia menyebut pungutan yang mengatasnamakan bupati maupun aparat tersebut tidak benar dan akan diproses secara hukum.
  • Sujiwo menilai kebijakan diskresi sebelumnya dibuat untuk membantu masyarakat kecil mendapatkan penghasilan tambahan, namun justru disalahgunakan oleh pihak tertentu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA-  Bupati Kubu Raya, Sujiwo, geram setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang memanfaatkan kebijakan diskresi arang bakau di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.

Sujiwo menegaskan, pihak yang diduga melakukan pungutan dengan mengatasnamakan bupati maupun aparat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jadi memang ada yang menarik pungutan liar, seolah-olah untuk bupati, untuk aparat dan lain-lain. Saya katakan itu tidak benar dan silakan dipertanggungjawabkan di mata hukum,” tegas Sujiwo saat kunjungan kerja di Desa Batu Ampar, Selasa 19 Mei 2026.

Menurutnya, selama ini langkah kebijakan diskresi tersebut ditujukan kepada para petani, khususnya masyarakat kecil.

Sujiwo Tanam Mangrove di Batu Ampar, Siapkan Solusi Ekonomi Pasca Arang Bakau

"Mereka ini hanya ingin mendapatkan penghasilan tambahan sehingga harus mengorbankan kesehatannya tapi disalah gunakan, bahkan ada yang pungli," jelasnya.

Untuk itu, Sujiwo berharap agar siapapun yang dimintai keterangan untuk menjadi saksi mampu menjelaskan kondisi sebenarnya.

"Sekali lagi, nama saya tercemar padahal niat kita baik, tapi malah kita yang dituduh," jelasnya.

Di sisi lain, kembali ditegaskannya bahwa diskresi arang bakau tersebut secara resmi telah di cabut dan masyarakat tidak diperbolehkan lagi melakukan pembakaran mangrove/bakau.

"Mangrove harus kita selamatkan dan kita jaga. Tapi masalah perut masyarakat juga harus kita perhatikan," ungkapnya.

Untuk itu, dirinya mengatakan agar selanjutnya akan mengambil sejumlah langkah konkret dalam mengentaskan permasalahan tersebut.

"Ini tidak main-main dan akan saya seriusi. Maka target saya satu tahun ini, kami akan merubah wajah desa batu ampar. Perlahan tapi pasti, catat omongan saya. Mulai bulan depan sudah ada langkah-langkah konkret yang kita lakukan dan realisasikan," tutupnya.

Langkah Konkret Persoalan Arang Bakau

Sebelumnya, Bupati Kubu Raya, Sujiwo melakukan penanaman mangrove secara simbolis di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Selasa 19 Mei 2026.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah awal dalam merealisasikan beberapa langkah konkret dalam mengentaskan permasalahan arang bakau di wilayah tersebut.

"Di sini sudah ada bibit mangrove hasil karya masyarakat Batu Ampar," katanya.

Di kesempatan yang sama, Sujiwo juga memastikan agar bibit ini nantinya akan dikelola dan dijualbelikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved