Sekda Sanggau Buka Konsultasi Publik, Raperda Izin Membuka Tanah Negara

Sekda Sanggau Aswin Khatib menyampaikan bahwa tanah sebagai karunia Tuhan merupakan sumber daya alam yang mempunyai fungsi sosial, ekonomi

Tayang:
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
SANGGAU- Sekda Sanggau, Aswin Khatib saat foto bersama usai membuka konsultasi publik usulan Raperda eksekutif terhadap Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di Aula Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 13 Mei 2026. (Diskominfo Sanggau.) 

Ringkasan Berita:
  • Kegiatan diselenggarakan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sanggau. 
  • Hadir juga Forkopimda Sanggau atau yang mewakili, Anggota DPRD Sanggau, Instansi vertikal, perangkat daerah terkait, para Camat, Lurah, perwakilan Kepala Desa dan tokoh masyarakat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Aswin Khatib membuka konsultasi publik usulan Raperda eksekutif terhadap Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di Aula Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 13 Mei 2026.

Kegiatan diselenggarakan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sanggau.

Hadir juga Forkopimda Sanggau atau yang mewakili, Anggota DPRD Sanggau, Instansi vertikal, perangkat daerah terkait, para Camat, Lurah, perwakilan Kepala Desa dan tokoh masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan partisipatif, serta sebagai tahapan dalam penyusunan Raperda tentang IMTN di Kabupaten Sanggau.

Dalam sambutannya, Sekda Sanggau Aswin Khatib menyampaikan bahwa tanah sebagai karunia Tuhan merupakan sumber daya alam yang mempunyai fungsi sosial, ekonomi dan ekologis yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. "Sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secata bijaksana, berkeadilan dan berkelanjutan,"katanya.

Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menjalankan kewenangan Kabupaten dalam menerbitkan IMTN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintah daerah nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah memandang perlu adanya landasan hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut,"ujarnya.

Penghasilannya Meningkat, Nurlaila Akui Kegiatan AVC Men’s Volleyball Bantu UMKM

Sekda juga menyampaikan lima point penting tujuan dari Raperda IMTN ini. Pertama, mewujudkan tertib administrasi pertanahan di daerah melalui sistem pendataan perizinan yang terintegrasi. Kedua, mencegah dan meminimalisir potensi konflik pertanahan melalui proses verifikasi lapangan dan pengumuman publik sebelum izin diterbitkan.

Ketiga, mempermudah masyarakat mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan dengan menyediakan dokumen atas hak yang sah secara administratif.

Keempat, menjamin pemanfaatan tanah negara agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah daerah, demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kelima, mendorong peningkatan penerimaan daerah melalui pendataan dan pemetaan objek pajak pertanahan yang lebih akurat

"Melalui Raperda ini nantinya setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan atau mempergunakan tanah negara di daerah wajib memiliki IMTN. Kebijakan ini disusun dengan kehati-hatian untuk menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat,"ujarnya.

"Raperda ini juga secara tegas mengatur bahwa IMTN tidak dapat diberikan untuk tanah ulayat, tanah wakaf, aset barang milik negara atau daerah serta kawasan yang ditetapkan fungsinya sebagai kawasan hutan,"tegasnya. 

SMAN 1 Sambas Rilis Pernyataan Sikap Tanggapi Kisruh LCC 4 Pilar MPR

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Sanggau, Wahyu Pralihanti menyampaikan bahwa konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dalam pembentukan Perda IMTN yang mengedepankan prinsip partisipatif, transparan dan akuntabel dengan melibatkan berbagai kepentingan.

"Raperda ini sebagai respon terhadap permasalahan pertanahan yang terjadi di Kabupaten Sanggau. Seperti ketidakjelasan status penguasaan tanah, dan potensi konflik yang terjadi antar pihak,"katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved