Penting! Dokumen Kapal Lama Tak Berlaku, Pemilik Kapal di Kayong Utara Diminta Segera Urus Peralihan

“Dokumen kapal yang diterbitkan oleh Pemda maupun BPTD wajib dialihkan menjadi dokumen Perhubungan Laut"

Tayang:
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Syahroni
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
PERIZINAN KAPAL - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Aksar saat apel di Pelabuhan Teluk Batang, Kayong Utara, Jumat 24 Oktober 2025 lalu. 

Ringkasan Berita:
  1. UPP Kelas III Teluk Batang meminta seluruh pemilik kapal di Kayong Utara segera mengalihkan dokumen kapal lama yang diterbitkan Pemda atau BPTD menjadi dokumen resmi Ditjen Perhubungan Laut guna menyeragamkan administrasi dan meningkatkan keselamatan pelayaran.
  2. Kapal yang belum melakukan pengalihan dokumen berisiko mengalami kendala operasional, seperti tidak mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Aktivitas pelayaran di wilayah pesisir Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, kini mulai diarahkan menggunakan sistem administrasi terpadu di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).

Melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Teluk Batang, para pemilik kapal dan pelaku usaha pelayaran diminta segera melakukan pengalihan dokumen kapal yang sebelumnya masih diterbitkan oleh pemerintah daerah maupun Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Baca juga: Dinkes Kayong Utara Bekali Nakes Puskesmas Hadapi Transformasi Layanan Posyandu

Kepala UPP Kelas III Teluk Batang, Aksar mengatakan, proses pengalihan dokumen tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional guna menyeragamkan administrasi dan pengawasan kelaiklautan kapal di seluruh Indonesia.

“Dokumen kapal yang diterbitkan oleh Pemda maupun BPTD wajib dialihkan menjadi dokumen Perhubungan Laut"

"Kami mengimbau seluruh pemilik kapal agar segera mengurus peralihan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar Aksar saat dikonfirmasi, Senin 11 Mei 2026.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, sekaligus memastikan legalitas kapal diakui secara nasional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan dokumen yang sudah terdaftar di bawah Ditjen Perhubungan Laut, kapal memiliki legalitas operasional yang sah dan memudahkan dalam proses administrasi, termasuk pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), asuransi, maupun akses terhadap program bantuan pemerintah,” jelasnya.

Aksar menegaskan, keterlambatan pengalihan dokumen kapal dapat berdampak langsung terhadap aktivitas operasional pelayaran.

Kapal yang masih menggunakan dokumen lama berpotensi mengalami kendala saat mengurus izin keberangkatan maupun administrasi lainnya.

“Risikonya cukup besar. Kapal bisa tidak mendapatkan SPB dan mengalami hambatan dalam berbagai urusan administrasi. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak menunda sampai mendekati tenggat waktu,” tegasnya.

Untuk proses pengurusan, pemilik kapal diminta menyiapkan sejumlah persyaratan seperti fotokopi KTP pemilik, dokumen asli kapal berupa Grosse Akta dan Pas Kecil atau Pas Besar, surat ukur kapal lama, hingga foto fisik kapal tampak depan dan samping.

Pihak UPP Kelas III Teluk Batang juga memastikan siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat selama proses pengurusan berlangsung.

“Kami siap membantu proses konsultasi, verifikasi, dan validasi data agar transisi dokumen ini berjalan lancar demi keselamatan dan kenyamanan pelayaran bersama,” katanya.

Selain itu, UPP Kelas III Teluk Batang turut mengingatkan kapal yang berlayar menuju wilayah Kecamatan Kepulauan Karimata dan sekitarnya tidak diperbolehkan menggunakan surat sungai sebagai dokumen pelayaran.

Dengan adanya imbauan tersebut, seluruh pemilik kapal diharapkan segera melengkapi dan menyesuaikan dokumen kapalnya sesuai ketentuan yang berlaku.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved