FKMPSS Menyetop Operasional PT MPS di Ngabang, Buntut PHK Karyawan

Andri menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 9 Maret 2026, dimana saat istri Suprianto membakar sampah di area mess karyawan.

Tayang:
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
PEMAGARAN - Masyarkat yang tergabung dalam FKMPSS memagar jalan akses masuk ke PKS PT MPS di Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Kamis 7 Mei 2026. Pemagaran dan penyetopan operasional perusahaan tersebut, buntut dari di PHK nya salah satu karyawan oleh pihak managemen perusahaan yang dianggap sangat tidak wajar. 
Ringkasan Berita:
  • Kegiatan yang berjalan dengan aman dan tertib tersebut, mendapat pengawalan dari puluhan aparat kepolisian dari Polres Landak dan Polsek Ngabang serta pihak TNI.
  • Aksi pemagaran dan penyetopan operasional itu buntut dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak managemen PT MPS terhadap karyawan yang merupakan masyarakat adat Pantu Seratus beberapa waktu lalu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ratusan masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pantu Seratus dan Selibong (FKMPSS) di Ngabang dan sekitarnya.

Melakukan penyetopan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Multi Perkasa Sejahtera (MPS) yang berada di Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Kamis 7 Mei 2026.

Penyetopan ini dilakukan dengan pemasangan pagar di depan Pos Satpam jalan akses masuk ke PKS PT MPS, yang sebelumnya telah digelar ritual adat pemagaran oleh para tetua adat Pantu Seratus.

Kegiatan yang berjalan dengan aman dan tertib tersebut, mendapat pengawalan dari puluhan aparat kepolisian dari Polres Landak dan Polsek Ngabang serta pihak TNI.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Ngabang Brian Paskalis Dilen, Kepala Desa Tebedak Henderianus Hadi, Ketua FKMPSS Bram Ranio, Ketua Aliansi Ormas Landak Ferry Sak.

Kemudian Kabag Ops Polres Landak Kompol Imbang Sulistyono, Kasat Intelkam AKP Hengki Kurniawan, Kasat Sabhara AKP Teguh, Kapolsek Ngabang AKP Zuanda.

GPM di Ngabang Diserbu Warga, Wabup Landak Apresiasi Pemprov Kalbar

Aksi pemagaran dan penyetopan operasional itu buntut dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak managemen PT MPS terhadap karyawan yang merupakan masyarakat adat Pantu Seratus beberapa waktu lalu.

"PHK tersebut kita nilai tidak proporsional. Karena istrinya membakar sampah di lingkungan mess yang lingkupnya kecil, lalu suaminya dianggap melakukan pelanggaran berat sampai langsung SP3 dan PHK. Itu cacat logika menurut kami," ujar Andri selaku korlap aksi.

Andri menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 9 Maret 2026, dimana saat istri Suprianto membakar sampah di area mess karyawan.

Kebetulan pada hari yang sama pihak pemilik perusahaan disebut sedang melakukan kunjungan ke lokasi dan melihat aktivitas tersebut.

Menurut Andri, setelah kejadian itu perusahaan kemudian menerbitkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada Suprianto pada 31 Maret 2026 tanpa adanya surat peringatan sebelumnya.

“Nah, waktu diminta tanda tangan SP3 itu juga ada semacam intimidasi. Mau tanda tangan atau tidak, dia tetap akan dipecat,” katanya.

Tak lama berselang, tepatnya pada 22 April 2026, perusahaan menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja terhadap Suprianto. 

Sehari setelahnya, keluarga Suprianto juga diminta segera mengosongkan mess perusahaan.

“Jadi bisa dibilang mereka dipaksa keluar dari mess,” tambahnya.

Meski pihak perusahaan disebut telah membayarkan hak-hak berupa pesangon, massa aksi menilai keputusan pemecatan tetap tidak adil dan berdampak besar terhadap kehidupan keluarga Suprianto.

“Pesangon memang diterima, tapi tidak sebanding dengan keberlangsungan hidup korban pemecatan ini. Dia punya anak, punya istri dan tanggungan lainnya,” ucap Andri.

Massa menyatakan penyegelan akan terus dilakukan sampai pihak perusahaan datang menemui warga dan membuka ruang mediasi secara langsung.

"Pagar dan segel ini tetap berdiri sampai perusahaan datang menemui kami dan ada pembicaraan atau kesepakatan. Kalau hanya berkirim surat, kami tidak terima,” tegasnya.

Selain itu, massa juga meminta manajemen perusahaan tetap membayarkan upah para pekerja yang hadir bekerja pada hari aksi berlangsung.

“Kami minta jangan sampai ada karyawan yang tidak dibayar gajinya. Mereka sudah masuk kerja dan finger, hanya saja operasional dihentikan karena aksi hari ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Head HRD PT Multi Perkasa Sejahtera, Rosa, mengatakan pihak perusahaan telah menerima aspirasi dan tuntutan yang disampaikan massa aksi.

Ia menyebut tuntutan masyarakat akan diteruskan kepada pihak manajemen perusahaan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“Apa yang Bapak dan Ibu sampaikan aspirasinya sudah saya terima bersama ketua dan akan saya sampaikan kepada pihak manajemen,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Rosa juga meminta agar situasi tetap berlangsung kondusif dan tidak terjadi bentrokan selama aksi berlangsung.

“Saya harap ini terus berlangsung demikian, tidak ada bentrokan di antara kita, karena kita ini mencari solusi,” katanya.

Ketua FKMPSS Bram Ranio kembali menegaskan, bahwa pagar tidak boleh dibuka jika belum ada keputusan. 

"Pagar ini akan tetap kami jaga, sampai pihak perusahaan menemui kami untuk menyelesaikan," ungkap Bram.

Sebab menurut Bram, pemagaran ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan perusahaan yang merugikan masyarakat adat Pantu Seratus yang di PHK. 

"Pagar ini tetap kami jaga, sekali pun nyawa taruhannya, ini demi harkat dan martabat kami," tegasnya.

Dengan demikian, pagar tersebut tidak boleh ada yang membuka sebelum ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan masyarakat Pantu Seratus. 

"Pagar ini tidak bisa dibuka begitu saja, sebelum ada keputusan bersama. Pagar ini akan kami jaga 24 jam, biar pun kami harus tidur di sini," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved