2 Pria Terjaring Operasi Pekat di Pemangkat, Polisi Temukan Narkotika Milik Pelaku

Polsek Pemangkat berhasil mengamankan dua laki-laki diduga terlibat tindak pidana Narkotika yakni M alias A (28) dan A alias P (47), Rabu 6 Mei 2026.

Tayang:
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KASUS NARKOBA - Satresnarkoba Polres Sambas, Kalimantan Barat bersama Polsek Pemangkat berhasil mengamankan dua laki-laki diduga terlibat tindak pidana Narkotika yakni M alias A (28) dan A alias P (47), Rabu 6 Mei 2026. Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi. 
Ringkasan Berita:
  • Keduanya diamankan polisi dalam operasi pekat di Jalan Pesisir Penjajap, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Jumat 1 Mei 2026, sekira pukul 00.30 WIB lalu.
  • Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan, pengungkapan bermula dari kegiatan operasi pekat personel Polsek Pemangkat pada Kamis, 30 April 2026 malam.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Satresnarkoba Polres Sambas, Kalimantan Barat bersama Polsek Pemangkat berhasil mengamankan dua laki-laki diduga terlibat tindak pidana Narkotika yakni M alias A (28) dan A alias P (47), Rabu 6 Mei 2026.

Keduanya diamankan polisi dalam operasi pekat di Jalan Pesisir Penjajap, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Jumat 1 Mei 2026, sekira pukul 00.30 WIB lalu.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan, pengungkapan bermula dari kegiatan operasi pekat personel Polsek Pemangkat pada Kamis, 30 April 2026 malam.

AKP Sadoko mengungkapkan, petugas kemudian mengamankan kedua pelaku di lokasi karena ditemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan, anggota Polsek Pemangkat berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di lokasi kejadian," ujarnya.

Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti milik M alias A berupa 1 paket plastik klip transparan isi kristal putih diduga sabu berat bruto 0,42 gram, 1 unit timbangan digital mini, 1 unit ponsel, serta barang bukti lainnya.

Sementara milik A alias P, ditemukan 1 butir pil warna kuning diduga ekstasi berat bruto 0,49 gram dalam paket plastik klip transparan, 1 bungkus plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya.

Baca juga: Koordinasi Lintas Sektor, BPBD Sambas Aktifkan 65 Posko Karhutla di Desa

"Polsek Pemangkat segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sambas, kemudian Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua Pelaku disangkakan sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved