Polda Kalbar
Simpan Sabu dalam Rumah, Seorang Pria di Kecamatan Manis Mata Diamankan Polisi
Pelaku dan semua barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ringkasan Berita:
- Rencananya sabu tersebut akan dikemas dalam paket lebih kecil untuk segera di edarkan di wilayah Kecamatan Manis Mata.
- Pelaku dan semua barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Seorang pria berinisial I (30), warga Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang, diamankan anggota Polsek Manis Mata, Rabu 6 Mei 2026 pukul 01.00 WIB.
Pelaku I diamankan lantaran kedapatan menguasai narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, SH, SIK., MIK, CPHR melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, S.H., MH, menjelaskan kronologi awal penangkapan bermula saat petugas menerima informasi adanya sebuah rumah kontrakan di Desa Manis Mata yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Dari informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan benar saja, saat dilakukan penggrebekan yang disaksikan perangkat desa setempat, dirumah tersebut kami dapati seorang pria yaitu si pelaku I yang sedang menguasai sejumlah barang bukti tindak kejahatan narkotika berupa sabu dengan berat total 16,40 gram Brutto beserta perangkat lainnya,” papar Meinardus.
Dijelaskannya lebih jauh, bahwa dari interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah kepunyaannya dan rencananya sabu tersebut akan dikemas dalam paket lebih kecil untuk segera di edarkan di wilayah Kecamatan Manis Mata.
Baca juga: Residivis Datang ke Sekadau untuk Mencuri, Polisi Ungkap Modus dan Rencana Penjualan Motor Curian
“Pelaku dan semua barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 / tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba melalui penyampaian informasi mengenai segala bentuk peredaran narkoba kepada pihak Kepolisian,” pungkas Meinardus. (*)
Polsek Manis Mata
Kapolsek Manis Mata
Polres Ketapang
Kapolres Ketapang
kasus sabu
Tersangka Kasus Sabu
| Patroli Siang KRYD Polsek Sekayam, Perkuat Cipkon dan Tekan Potensi Kejahatan di Balai Karangan |
|
|---|
| Pamapta Polres Singkawang Respons Cepat Penemuan Pria Meninggal Dunia di Singkawang Barat |
|
|---|
| Penertiban Knalpot Brong di Sekolah, Sat Lantas Polres Kayong Utara Edukasi dan Tindak Pelanggaran |
|
|---|
| Warga Amankan Tersangka Pencurian Motor RX-King di Sekadau Hilir saat Motor Curian Mogok |
|
|---|
| Satbinmas Polres Singkawang Silaturahmi ke Kantor Kelurahan Melayu Singkawang untuk Perkuat Hubungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Sabu-KTP-Amankan-bb.jpg)