Kabag Ops Polres Singkawang Jelaskan Layanan Call Center 110, Beroperasional Selama 24 Jam
Eko Andi Sutejo, mengatakan terkait layanan 110, ini merupakan layanan bebas pulsa yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Ia menerangkan untuk personel operator, dalam 1x24 jam terdapat tiga petugas yang berjaga secara bergantian untuk menerima berbagai jenis laporan.
- Ia juga menjelaskan mekanisme pelayanan 110, operator akan terlebih dahulu menerima laporan dari masyarakat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kabag Ops Polres Singkawang, Kompol Eko Andi Sutejo, mengatakan terkait layanan 110, ini merupakan layanan bebas pulsa yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau meminta bantuan.
Ia menerangkan untuk personel operator, dalam 1x24 jam terdapat tiga petugas yang berjaga secara bergantian untuk menerima berbagai jenis laporan.
"Baik itu pengaduan terkait kriminalitas, permintaan pertolongan, maupun layanan kemasyarakatan lainnya, semuanya siap dilayani," katanya pada Selasa 21 April 2026.
Ia juga menjelaskan mekanisme pelayanan 110, operator akan terlebih dahulu menerima laporan dari masyarakat.
Lanjutnya jika laporan tersebut berkaitan dengan tindak kriminal, maka operator akan meneruskannya kepada unit Samapta.
"Selanjutnya, petugas Samapta akan mengoordinasikan piket fungsi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut," ucapnya.
Setelah laporan diterima, petugas akan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Layanan Call Center 110 Polres Singkawang Resmi Diluncurkan
Di lokasi, dilakukan pengecekan dan penanganan awal, kemudian dianalisis apakah kasus tersebut termasuk ranah kepolisian atau memiliki unsur tindak pidana.
"Jika demikian, maka akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan setiap laporan yang telah ditindaklanjuti juga akan diinformasikan kembali kepada pelapor, baik itu perkembangan maupun hasil penanganannya.
"Untuk penanganan lanjutan, akan disesuaikan dengan bidang masing-masing. Jika terkait tindak pidana, akan masuk ke tahap penyidikan. Jika berkaitan dengan layanan lain seperti SIM atau STNK, akan diteruskan ke fungsi terkait," ucapnya.
Sementara itu, untuk kejadian tertentu seperti kebakaran atau keadaan darurat lainnya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti pemadam kebakaran atau BPBD.
"Agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat," katanya.
Ia juga menjelaskan layanan 110 ini beroperasi selama 24 jam penuh untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh bantuan kapan pun dibutuhkan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Kapal Rute Teluk Batang–Rasau Tidak Berlayar, Faktor Harga BBM Naik |
|
|---|
| Timbulkan Kerusakan Parah, DPRD Sintang Minta BPBD Sigap Tangani Banjir di Kayan Hulu |
|
|---|
| Banjir di Kayan Hulu Sintang, Satu Rumah Warga Hanyut dan Satu Bergeser |
|
|---|
| Talenta Muda Pontianak Fahri Ikut Pre-TC Timnas Futsal U-17, Bukti Pembinaan Atlet Kalbar Berkembang |
|
|---|
| Sekda Kalbar Ajak Generasi Muda Lestarikan Permainan Tradisional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/enyampaikan-pengaduan-atau-meminta-bantuan.jpg)