Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan Imigrasi melalui Layanan Data Keimigrasian

layanan kewarganegaraan kini telah berbasis elektronik, meliputi permohonan pewarganegaraan, kehilangan, mempertahankan, hingga memperoleh....

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
TALKSHOW - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat hadir sekaligus narasumber dalam kegiatan Talkshow Penyebaran Informasi terkait Aplikasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) dan Perkawinan Campuran yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang di Ballroom Mahkota Hotel Singkawang, Senin (06/04/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Materi ini menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban hukum dalam perkawinan campuran.
  • Layanan kewarganegaraan kini telah berbasis elektronik, meliputi permohonan pewarganegaraan, kehilangan, mempertahankan, hingga memperoleh kembali kewarganegaraan, sehingga memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat hadir sekaligus narasumber dalam kegiatan Talkshow Penyebaran Informasi terkait Aplikasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) dan Perkawinan Campuran yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang di Ballroom Mahkota Hotel Singkawang, Senin (06/04/2026). 

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari instansi pemerintah pusat dan daerah maupun masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan materi terkait aspek hukum perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), serta keterkaitannya dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Materi ini menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban hukum dalam perkawinan campuran.

Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Herry Pranowo, yang menyampaikan bahwa talkshow ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta optimalisasi pemanfaatan layanan data keimigrasian oleh instansi terkait.

Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Barat yang disinggung oleh Rudi Adriani juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan melalui aplikasi LDK guna mendukung pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dalam Berbagainya mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Cegah Pelanggaran Etik, Kemenkum Kalbar Serukan Penguatan Moral ASN di Apel Pagi

Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait aspek hukum perkawinan campuran di tengah keberagaman yang ada di Kota Singkawang.

Perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar selaku narasumber, Ulwan, memaparkan bahwa peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum sangat strategis dalam penyelenggaraan layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mencakup asas kewarganegaraan seperti ius sanguinis , ius soli terbatas, dan kewarganegaraan ganda terbatas, termasuk kewajiban bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraannya pada usia tertentu.

Selain itu, Ulwan juga menegaskan bahwa layanan kewarganegaraan kini telah berbasis elektronik, meliputi permohonan pewarganegaraan, kehilangan, mempertahankan, hingga memperoleh kembali kewarganegaraan, sehingga memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menekankan pentingnya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pelayanan publik yang terintegrasi.

“Kami menyambut kolaborasi baik ini sebagai langkah konkret dalam mengoptimalkan pemanfaatan layanan data keimigrasian, khususnya dalam mendukung layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan. Sinergi antara Kemenkum dan Imigrasi menjadi kunci dalam menghadirkan layanan yang cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi juga memaparkan bahwa Layanan Data Keimigrasian merupakan layanan berbasis digital yang memungkinkan instansi pemerintah untuk mengajukan permohonan data keimigrasian secara resmi, meliputi data visa, perlintasan, izin tinggal, paspor, hingga deportasi, dengan proses yang menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kanwil Kemenkum Kalbar, Ditjen Imigrasi, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan pemanfaatan layanan data keimigrasian serta pemahaman terkait hukum perkawinan campuran.

Kedepannya, Kanwil Kemenkum Kalbar juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi serta pendampingan layanan kewarganegaraan guna memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved