Pembatasan Pengisian BBM Jenis Pertalite di Singkawang, Ini Alasannya

Kebijakan tersebut antara lain, adanya pembatasan pengisian khusus Pertalite untuk motor kecil (<125cc) maksimal sebanyak 3 liter perhari. 

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
STOK BBM - Wali Kota Singkawang bersama forkompinda melakukan sidak di sejumlah SPBU Kota Singkawang. Sebagai solusi atasi antrian panjang, Tjhai Chui Mie mengeluarkan kebijakan. Kebijakan tersebut antara lain, adanya pembatasan pengisian khusus Pertalite untuk motor kecil (<125cc>125 cc) maksimal sebanyak 5 liter perhari, dan mobil maksimal sebanyak 30 liter perhari. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Singkawang mengeluarkan langkah-langkah, solusi, dan kebijakan yang telah disepakati oleh seluruh pemilik SPBU.
  • Kebijakan tersebut antara lain, adanya pembatasan pengisian khusus Pertalite untuk motor kecil (<125cc>

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite kini dibatasi di sejumlah SPBU Kota Singkawang.

Kebijakan ini diambil oleh Wali Kota Singkawang usai melakukan rapat koordinasi bersama seluruh pemilik SPBU di Kantor Wali Kota Singkawang, pada Senin 16 Maret 2026.

Dari hasil rapat tersebut mengenai pembahasan upaya menangani Panic Buying di SPBU Kota Singkawang

Pemkot Singkawang mengeluarkan langkah-langkah, solusi, dan kebijakan yang telah disepakati oleh seluruh pemilik SPBU.

Kebijakan tersebut antara lain, adanya pembatasan pengisian khusus Pertalite untuk motor kecil (<125cc>

Antisipasi Antrean Panjang BBM, Wali Kota Singkawang Ambil Langkah Cepat Batasi Operasional SPBU

Motor besar (>125 cc) maksimal sebanyak 5 liter perhari, dan mobil maksimal sebanyak 30 liter perhari.

Namun untuk mobil ambulan, BPKS, dan kendaraan sampah diprioritaskan. Kemudian di setiap SPBU dilakukan penjagaan oleh TNI dan Polri, agar tidak adanya penyimpangan.

Lalu membuat jalur khusus untuk pembelian dengan jerigen BBM bersubsidi jenis Pertalite disertai membawa surat pengantar atau surat rekomendasi dari instansi terkait.

Mulai Senin, SPBU untuk sementara waktu ditutup pukul 00.00 WIB.

Hasil rapat ini kemudian akan dilanjuti dengan membuat surat edaran, dan hanya berlaku saat Panic Buying saja. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved