Beli BBM Pakai Jerigen Diperbolehkan, Asal Ada Surat Rekomendasi

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menjelaskan pasokan ataupun stok BBM di Kota Singkawang dipastikan aman. 

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
RAPAT KOORDINASI - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, saat diwawancarai usai menggelar rapat koordinasi terkait BBM di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Singkawang, pada Senin 16 Maret 2026. Ia menjelaskan pembelian BBM dengan menggunakan jerigen diperbolehkan asal mengikuti aturan dan bukan BBM jenis bersubsidi seperti Pertalite. 
Ringkasan Berita:
  • Sedangkan jenis BBM Pertalite atau bersubsidi, tidak diperbolehkan asal pembelian disertai dengan surat rekomendasi dari dinas terkait ataupun lurah setempat.
  • Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menjelaskan pasokan ataupun stok BBM di Kota Singkawang dipastikan aman. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen masih diperbolehkan. 

Namun jenis yang diperbolehkan untuk dibeli adalah jenis BBM Pertamax atau yang non-subsidi. 

Sedangkan jenis BBM Pertalite atau bersubsidi, tidak diperbolehkan asal pembelian disertai dengan surat rekomendasi dari dinas terkait ataupun lurah setempat.

Terutama bagi nelayan, bisa meminta surat rekomendasi ke dinas Perikanan. Ataupun seperti penjual (pengecer) yang berada di wilayah yang jauh dari SPBU masih tetap bisa menjual BBM, asal ada surat rekomendasi dari Lurah Setempat.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menjelaskan pasokan ataupun stok BBM di Kota Singkawang dipastikan aman. 

Antisipasi Antrean Panjang BBM, Wali Kota Singkawang Ambil Langkah Cepat Batasi Operasional SPBU

"Stok BBM untuk Kota Singkawang dalam kondisi aman, terkendali, bahkan lebih dari cukup. Persediaan tersebut telah disiapkan di seluruh SPBU yang ada di Kota Singkawang," katanya, saat diwawancarai usai menggelar Rapat Koordinasi lanjutan bahas BBM di Kantor Wali Kota Singkawang, pada Senin 16 Maret 2026.

Lanjutnya, menjelaskan terkait penggunaan jerigen, pengisian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan bagi pihak yang memiliki surat rekomendasi atau surat pengantar. 

"Misalnya untuk nelayan, kemudian dari Dinas Lingkungan Hidup, serta untuk keperluan alat berat seperti ekskavator," jelasnya.

Sehingga, kata dia, pembelian BBM menggunakan jerigen harus memiliki kejelasan peruntukan dan disertai surat rekomendasi. 

"Jika persyaratan tersebut terpenuhi, maka pengisian dapat dilayani di SPBU," ucapnya.

Sebab, untuk penjualan BBM eceran tentu memiliki aturan tersendiri. 

"Oleh karena itu kami berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan ini, sehingga kondisi di Kota Singkawang tetap aman dan kondusif dalam menyambut Hari Raya Idulfitri," tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved