Tiga WPR di Kapuas Hulu Sudah Mendapatkan IPR, Lainnya Masih Ilegal 

baru tiga wilayah di Kabupaten Kapuas Hulu wilayah pertambangan rakyat (WPR), yang sudah mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR).

Tayang:
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
LOKASI TAMBANG - Tim gabungan dari Forkompinda di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, saat menertibkan lokasi pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Suhaid, belum lama ini. 
Ringkasan Berita:
  • Dimana tiga WPR yang sudah mendapatkan IPR yaitu, dua lokasi di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, dan satu lokasi Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu. Sedangkan jumlah usulan untuk mendapatkan IPR asa sebanyak 22 lokasi.
  • Diketahui bersama bahwa jumlah pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu sangat banyak, hampir semua 23 kecamatan ada lokasi pertambangan emas tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Berdasarkan data dari Pemerintah Daerah, baru tiga wilayah di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, wilayah pertambangan rakyat (WPR), yang sudah mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR).

Dimana tiga WPR yang sudah mendapatkan IPR yaitu, dua lokasi di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, dan satu lokasi Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu. Sedangkan jumlah usulan untuk mendapatkan IPR asa sebanyak 22 lokasi.

Diketahui bersama bahwa jumlah pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu sangat banyak, hampir semua 23 kecamatan ada lokasi pertambangan emas tersebut. 

Sedangkan diperkirakan kecamatan yang belum ada lokasi pertambangan emas tanpa izin tersebut seperti, Kecamatan Putussibau Utara, Puring Kencana, Badau, dan Embaloh Hulu. 

Berdasarkan hasil pengakuan sejumlah warga pekerja pertambangan emas tanpa izin tersebut, untuk mendapatkan IPR sangat susah, dan banyak persyaratan yang sudah dilengkapi, malah belum ada keluar IPR.

"Kami menilai Pemerintah sengaja mempersulit untuk mendapatkan IPR, sehingga banyak hal-hal yang harus kami penuhi," ujar Syamsul kepada Tribun Pontianak, Minggu 15 Maret 2026.

Sementara pada saat bekerja, kata Sul, terus dihantui oleh aparat penegak hukum. Padahal, warga sudah berusaha dengan maksimal mungkin untuk bisa mendapatkan IPR.

"Kita harapkan pemerintah memudahkan untuk masyarakat bisa mendapatkan IPR, dan serahkan buat IPR ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya.

Sementara belum lama ini, Forkompinda di Kapuas Hulu, tergabung dalam tim gabungan seperti, Polres, Kodim, dan Pemda, telah menertibkan pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Suhaid.

Baca juga: MBG di Kapuas Hulu Belum Merata, Baru 152 Sekolah Dapat MBG

Dimana dalam penertiban tersebut, tim gabungan hanya menemukan alat tambang emas tanpa izin, tidak menemukan pekerja.

Selain itu juga, belum lama ini ada sebanyak 7 orang warga sebagai pekerja tambang emas tanpa izin, di Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, harus meninggal dunia, setelah tertimpa tanah longsor ditempat pekerjaan emas tanpa izin tersebut. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved