Duh! Banyak Angkutan Umum di Singkawang Ternyata Tak Layak Jalan

Terungkap dari 15 kendaraan yang diperiksa petugas, hanya dua yang dinilai layak jalan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Widad Ardina | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
RAMP CHECK SINGKAWANG - Anggota Polres Singkawang dan Dishub Singkawang saat menggelar Ramp Check Kendaraan Angkutan Umum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447H, pada Kamis 12 Maret 2026. Dari hasil ramp check itu, 13 angkutan umum dinyatakan tak layak jalan. 

Ringkasan Berita:
  • Penemuan itu terungkap usai Polres Singkawang menggelar Rampcheck bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang, pada Kamis 12 Maret 2026.
  • Terungkap dari 15 kendaraan yang diperiksa petugas, hanya dua yang dinilai layak jalan.
  • Sedangkan 13 kendaraan dinilai tak layak jalan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Heboh banyak kendaraan angkutan umum di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang tak layak beroperasi.

Penemuan itu terungkap usai Polres Singkawang menggelar Rampcheck bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang, pada Kamis 12 Maret 2026.

Terungkap dari 15 kendaraan yang diperiksa petugas, hanya dua yang dinilai layak jalan.

Sedangkan 13 kendaraan dinilai tak layak jalan.

"Kami melaksanakan pengecekan kendaraan bus serta taksi-taksi kendaraan pribadi," kata Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Raden Bagus Aryo Wibowo saat dihubungi pada Kamis Malam.

"Dari 15 kendaraan yang kami cek hanya ada 2 kendaraan yang layak untuk beroperasikan atau layak jalan, dan 13 diantaranya sangat tidak rekomendasi," tambahnya.

Polres Singkawang Musnahkan 488,05 Gram Sabu, Komitmen Tegas Perangi Narkotika

Alasan Angkutan Umum Tak Layak Jalan

AKP Raden menilai ada beberapa aspek yang menjadi catatan dari pihak Dishub maupun kepolisian.

Ia menjelaskan kendaraan yang tidak diperuntukan untuk angkutan barang seharusnya untuk penumpang namun digunakan untuk membawa barang berupa kendaraan R2 maupun barang lainnya.

Selain itu, juga masih ditemukan banyaknya sistem elektronik di kendaraan bus tidak dapat menyala.

"Seperti lampu dalam kota, lampu sein, dan lampu rem yang berwarna putih dapat mengakibatkan salah arti dalam berkendara," jelasnya.

Serta legalitas kendaraan yang tidak sah atau tidak diperpanjang KIR maupun STNK yang berujung mengakibatkan penghambat dalam beroperasi.

Lanjutnya juga menerangkan tahun kendaraan yang melebihi dari maksimal yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan yaitu Umur kendaraan Max 25 tahun dari tahun keluar kendaraan.

Waka Polres Singkawang Beri Arahan kepada Personel Ops Ketupat Kapuas 2026 Demi Pengamanan Lebaran

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan kendaraan angkutan umum yang melebihi kapasitas penumpang.

"Seharusnya diisi 32 penumpang menjadi 40 penumpang, yang dapat berakibat fatalitas kecelakaan serta kelebihan muatan," ucapnya.

Bahkan, ia mengatakan kendaraan angkutan umum tersebut kurangnya perawatan kendaraan yang seharusnya layak dan elok untuk dilihat serta dinikmatin dalam perjalanan oleh penumpang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved