BPOM Sanggau Lakukan Pengawasan Takjil di Kantin Ramadan, Ini Hasilnya

Hingga saat ini Balai POM di Sanggau telah melaksanakan pengawasan takjil sebanyak 3 kali....

Tayang:
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
ISTIMEWA
PENGAWASAN - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Sanggau saat melakukan pengawasan takjil di Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat 6 Maret 2026. Sebelumnya juga dilaksanakan di Kota Sanggau. 
Ringkasan Berita:
  • Hingga saat ini Balai POM di Sanggau telah melaksanakan pengawasan takjil sebanyak 3 kali
  • Hingga saat ini, BPOM Sanggau belum menemukan adanya pangan takjil yang mengandung bahan berbahaya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Sanggau melakukan pengawasan takjil di sejumlah kantin ramadan di Kecamatan Parindu dan Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Hingga saat ini Balai POM di Sanggau telah melaksanakan pengawasan takjil sebanyak 3 kali,"kata Kepala Balai POM Kabupaten Sanggau Erik Budianto Tampubolon.

Titik pertama di lakukan pengawasan di kantin ramadan Jalan Gajah Mada (Pasar Seroja) pada tanggal 24 Februari 2026.

Titik kedua dilakukan di kantin ramadan Jalan Ahmad Yani (depan Puskesmas Tanjung Sekayam) dan kantin ramadan di Jalan Dewi Sartika (depan SD N 1 Sanggau) pada tanggal 3 Maret 2026.

Titik ke tiga di kios/kantin ramadan area Jalan Merdeka Bodok Kecamatan Parindu.

Hingga saat ini, BPOM Sanggau belum menemukan adanya pangan takjil yang mengandung bahan berbahaya.

"Sejauh ini, tidak ditemukan pangan takjil yang mengandung keempat bahan berbahaya (boraks, formalin, rhodamin B, dan methanyl yellow) pada kegiatan intensifikasi pengawasan pangan,"ujarnya.

Ia menjelaskan, bahan berbahaya yang menjadi parameter uji pada pengujian pangan takjil meliputi formalin, boraks, serta pewarna tekstil seperti rhodamine B dan metanil yellow. 

Baca juga: Atraksi Tatung Meriahkan Perayaan Cap Go Meh di Kabupaten Sanggau

"Bahan kimia berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan antara lain boraks, formalin, rhodamine B, dan metanil yellow. Keempat bahan tersebut dilarang digunakan dalam pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tegasnya.

Oleh karenanya, ia mengimbau kepada para konsumen agar selalu menerapkan 5 Kunci Memilih Pangan Aman yaitu, kenali pangan yang aman, bebas dari cemaran biologis, fisik, dan kimia.

Beli pangan yang aman (beli dari penjual yang sehat dan bersih, beli pangan di tempat yang bersih, pilih pangan yang telah dimasak dengan baik, beli pangan yang dipajang dengan baik, konsumsi dengan benar).

"Selanjutnya baca label dengan seksama (untuk pangan olahan dalam kemasan), jaga kebersihan dan catat dan laporkan jika menemukan kendala pada produk pangan yang akan dikonsumsi,"ujarnya.

Kepada produsen, diharapkan untuk tetap menerapkan keamanan pangan dalam memproduksi pangan.

"Jaga selalu pangan dari cemaran fisik, biologis, dan kimia. Pangan yang nantinya dikonsumsi oleh konsumen harus bebas dari kandungan bahan berbahaya berupa formalin, boraks, metanil yellow, dan rhodamin B,"pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved