Diskumindag Sambas Tegaskan Dapur MBG Dilarang Gunakan Gas LPG 3 Kilogram 

Hermanto menegaskan, dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam operasionalnya

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
PENGGUNAAN GAS DI MBG - Kepala BGN RI Dadan Hindayana berfoto dengan jajaran SPPG di Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, beberapa waktu lalu. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas Hermanto menegaskan, dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam operasionalnya, Senin 23 Februari 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Hermanto menjelaskan, kebutuhan energi untuk kegiatan memasak di dapur MBG menggunakan LPG nonsubsidi. Sehingga tidak mengurangi jatah distribusi bagi masyarakat yang berhak menerima.
  • Dia menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan subsidi energi yang tepat guna dan tepat sasaran.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas Hermanto menegaskan, dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam operasionalnya, Senin 23 Februari 2026.

Hermanto menjelaskan, kebutuhan energi untuk kegiatan memasak di dapur MBG menggunakan LPG nonsubsidi. Sehingga tidak mengurangi jatah distribusi bagi masyarakat yang berhak menerima.

“Dapur MBG tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam operasionalnya. Seluruh kebutuhan energi memasak menggunakan LPG nonsubsidi, sehingga tidak mengurangi hak masyarakat penerima subsidi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan subsidi energi yang tepat guna dan tepat sasaran.

"Selain itu, koordinasi dengan agen dan pangkalan LPG terus dilakukan guna memastikan stok tetap tersedia dan distribusi berjalan sesuai ketentuan," ucapnya.

Dia mengatakan, masyarakat diimbau untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi atau penjualan di atas HET, warga dapat melaporkannya kepada aparat setempat atau instansi terkait," tegasnya.

Dengan pengawasan yang konsisten dan partisipasi aktif masyarakat, kata dia, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat terus terjaga demi memenuhi kebutuhan energi rumah tangga kecil dan pelaku usaha mikro di berbagai daerah.

Baca juga: Diskumindag Sambas Ingatkan Agen Distributor Tak Timbun Stok LPG Melon

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Diskumindag Sambas memastikan distribusi LPG 3 kg bersubsidi tetap berjalan lancar dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

"Pengawasan distribusi terus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan, terutama oleh pelaku usaha non-mikro yang tidak berhak menggunakan LPG bersubsidi," katanya.

Dia mengungkapkan, LPG 3 kg merupakan produk subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran. Oleh karena itu, penggunaannya di luar kategori tersebut tidak dibenarkan.

“Kami memastikan bahwa distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Sambas berjalan sesuai ketentuan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang memang berhak. Pengawasan terus kami tingkatkan agar subsidi energi ini benar-benar tepat sasaran," kata Hermanto. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved