Masa Kerja PPPK 2021 di Kapuas Hulu Hanya Diperpanjang Satu Tahun 

Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu kembali memperpanjang satu tahun masa kerja bagi PPPK tahun 2021. 

Tayang:
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
MASA KERJA PPPK - Kepala BKPSDM Kapuas Hulu Adji Winursito, Kamis 12 Februari 2026. Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, kembali memperpanjang satu tahun masa kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.  
Ringkasan Berita:
  • Kepala BKPSDM Kapuas Hulu, R. Adji Winursito menyampaikan, pihaknya sudah naikan nota dinasnya ke Bupati. 
  • Penyelesaiannya PPPK ini jelas Adji, salah satunya tidak melanjutkan kerjanya dengan berbagai pertimbangan yakni kebutuhan organisasi, kondisi keuangan daerah dan evaluasi kinerja.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, kembali memperpanjang satu tahun masa kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021. 

Sedangkan jumlah PPPK yang diperpanjang sebanyak 474 orang, yang berakhir masa kerjanya pada Januari dan Februari 2026. 

Kepala BKPSDM Kapuas Hulu, R. Adji Winursito menyampaikan, pihaknya sudah naikan nota dinasnya ke Bupati.

"Jadi ada beberapa alternatif penyelesaian terhadap PPPK 2021," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 12 Februari 2026.

Penyelesaiannya PPPK ini jelas Adji, salah satunya tidak melanjutkan kerjanya dengan berbagai pertimbangan yakni kebutuhan organisasi, kondisi keuangan daerah dan evaluasi kinerja.

"Tentunya dalam hal ini, Pemda memperpanjang masa kerja satu tahun bagi PPPK, pertimbangan kita adalah, khawatirkan unit kerja yang ada PPPK ini akan goyah juga, dan juga memikirkan dampak sosial juga jika mereka tidak diperpanjang," ucapnya.

Baca juga: Polres Kapuas Hulu Pecat Tidak Dengan Hormat Anggotanya 

Terhadap kinerja PPPK sendiri kata Adji, sudah melakukan evaluasi secara periodik. "Untuk penilaian kinerja mereka itukan dilakukan langsung oleh atasan mereka, dimana mereka bekerja yakni dengan evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)," ujarnya.

Diketahui bersama bahwa, jumlah PPPK di Kapuas Hulu mencapai 4.000 orang, dimana jumlah PPPK ini sangat membebani keuangan daerah. 

"Kita imbau kepada PPPK 2021 yang sudah berakhir masa kerjanya, dan diperpanjang masanya agar dapat bekerja sesuai dengan aturan," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved