Sekretariat Daerah Sintang Pacu Kinerja ASN Lewat Perjanjian Kinerja 2026
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yustinus J serta 11 Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Dalam arahannya, Helmi menegaskan bahwa setiap PNS dan PPPK wajib menyusun, menandatangani, serta melaksanakan Perjanjian Kinerja sebagai pedoman kerja selama tahun 2026.
- Dokumen tersebut menjadi komitmen bersama untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang terus berupaya meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan menyusun dan menandatangani Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2026 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sintang, Helmi, saat memimpin rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin, 2 Februari 2026.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yustinus J serta 11 Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
Dalam arahannya, Helmi menegaskan bahwa setiap PNS dan PPPK wajib menyusun, menandatangani, serta melaksanakan Perjanjian Kinerja sebagai pedoman kerja selama tahun 2026.
• Infrastruktur Masih Tertinggal, Sintang Kejar Ketertinggalan di 2027
Dokumen tersebut menjadi komitmen bersama untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
“Perjanjian Kinerja ini bukan sekadar formalitas. Perhatikan dengan sungguh-sungguh Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Sintang dan Indikator Kinerja Kegiatan di masing-masing bagian. Janji yang dituangkan harus dipenuhi, karena akan ada evaluasi berdasarkan capaian tahun sebelumnya,” tegas Helmi.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sintang, Engelbertus Ronny Pasla, menjelaskan bahwa Perjanjian Kinerja memiliki peran penting dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Dari hasil Perjanjian Kinerja inilah pemerintah daerah dapat mengukur kinerja dan menyusun LKPJ serta SAKIP. Oleh karena itu, dokumen ini wajib dibuat, ditandatangani, dan dilaksanakan oleh seluruh PNS dan PPPK,” jelasnya.
Ia menambahkan, capaian dalam Perjanjian Kinerja nantinya akan dievaluasi untuk menilai sejauh mana target yang telah ditetapkan mampu direalisasikan oleh masing-masing bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kinerja ASN
Perjanjian Kinerja
Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Selasa 3 Februari 2026
Sintang
Kalimantan Barat
Kalbar
| PMI Sanggau Naikkan Biaya Pengolahan Darah, Kini Gunakan Teknologi CLIA |
|
|---|
| Pemkot Pontianak Petakan Titik Minim Penerangan untuk Pemasangan PJU Baru |
|
|---|
| Alexander Wilyo Resmi Buka Turnamen Bola Voli Antar Desa di Tumbang Titi |
|
|---|
| Sekda Kayong Utara Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja |
|
|---|
| Cetak Pemimpin Adaptif, BPSDM Hukum Buka PKN Tingkat II dan PKA Tahun 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/PIMPIN-RAPAT23r4wes.jpg)