Bupati Ontot Serahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Berikut Gaji Tertinggi yang Diterima

Bupati Sanggau Yohanes Ontot didampingi Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 117 Pegawai

Tayang:
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
FOTO BERSAMA - Bupati Sanggau Yohanes Ontot didampingi Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena saat foto bersama usai menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2026 di Aula Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 27 Januari 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Ontot menegaskan, akan mengevaluasi kinerja mereka setiap tahun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah menjadikan ASN yang profesional.
  • Oleh karenanya, Bupati mengingatkan kepada PPPK paruh waktu agar bekerja dengan penuh tanggungjawab.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bupati Sanggau Yohanes Ontot didampingi Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2026 di Aula Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 27 Januari 2026.

PPPK Paruh Waktu yang menerima SK terdiri dari tujuh orang tenaga kesehatan dan 110 orang tenaga teknis. Bupati Sanggau Yohanes Ontot mengucapkan selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima SK. PPPK Paruh waktu mempunyai tanggung jawab yang sama seperti PNS pada umumnya tanpa dibeda-bedakan.

"Kerjanya sama dengan kerja PNS, sesuai dengan tupoksi dimana dia berada,"kata Bupati Sanggau Yohanes Ontot.

Bupati Ontot menegaskan, akan mengevaluasi kinerja mereka setiap tahun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah menjadikan ASN yang profesional.

Oleh karenanya, Bupati mengingatkan kepada PPPK paruh waktu agar bekerja dengan penuh tanggungjawab.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan gaji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Standar gaji PPPK paruh waktu ini belum ada dari pemerintah pusat. Gaji PPPK Paruh Waktu ini sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah,"ujarnya.

Besaran gaji yang diberikan untuk PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan tidak boleh kurang dari gaji yang sudah mereka terima sebagai tenaga non ASN sebelumnya. 

Baca juga: Kantah Sanggau Ajak Masyarakat Beralih ke Sertifikat Elektronik 

"Akan tetapi komitmen Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk menghargai PPPK Paruh Waktu, maka diambil kebijakan gaji terendahnya itu adalah diangka Rp 1 juta rupiah, kemudian seperti mereka tenaga kontrak yang sudah lama itu kan tetap gajinya diangka Rp1.8 juta,"jelasnya.

Kedepan lanjutnya, gaji PPPK paruh waktu bisa dinaikan lebih tinggi apabila keuangan daerah sudah mencukupi.

"Saat ini karena berkaitan dengan berkurangnya dana transfer, jadi belum menaikkannya,"ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved