Natal dan Tahun Baru

102 Warga Binaan Lapas Sintang Terima Remisi Natal 2025

Meski demikian, Rizal memastikan bahwa tidak ada warga binaan yang langsung bebas pada perayaan Natal tahun 2025 ini.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
REMISI NATAL - Sebanyak 102 warga binaan menerima remisi khusus Natal sebagai bentuk apresiasi negara atas kepatuhan dan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, pada Selasa, 23 Desember 2025, di lingkungan Lapas Kelas IIB Sintang. 
Ringkasan Berita:
  • Kepala Lapas Kelas IIB Sintang, Mohamad Rizal Fuadi, menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi merupakan warga binaan beragama Kristiani. 
  • Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, menyesuaikan dengan lama masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Momen Hari Raya Natal 2025 membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang

Sebanyak 102 warga binaan menerima remisi khusus Natal sebagai bentuk apresiasi negara atas kepatuhan dan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, pada Selasa, 23 Desember 2025, di lingkungan Lapas Kelas IIB Sintang.

Kepala Lapas Kelas IIB Sintang, Mohamad Rizal Fuadi, menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi merupakan warga binaan beragama Kristiani. 

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, menyesuaikan dengan lama masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.

BNNK Sintang Perkuat P4GN Sepanjang 2025, Waspadai Jalur Tikus Perbatasan

“Total ada 102 warga binaan yang menerima remisi Natal tahun ini. Besaran pengurangan masa pidana diberikan sesuai ketentuan dan masa pidana yang telah dijalani,” jelas Rizal Fuadi.

Meski demikian, Rizal memastikan bahwa tidak ada warga binaan yang langsung bebas pada perayaan Natal tahun 2025 ini.

“Untuk Natal tahun ini, tidak ada yang langsung bebas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemberian remisi dilakukan melalui proses yang ketat dan berlandaskan aturan. 

Warga binaan harus telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama berada di dalam lapas.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan. Ini juga menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di lapas,” pungkas Rizal Fuadi. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved