BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Cairkan JKM ke Ahli Waris

"Kita juga ada memberikan santunan beasiswa kepada satu anak," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 22 Desember 2025.

Tayang:
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
SERAHKAN JKM - Penyerahan secara simbolis program JKM tahun 2025, oleh BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu, ke ahli waris dari dua perangkat desa yang meninggal dunia wilayah Kapuas Hulu, di Aula FKUB Kapuas Hulu, Senin 22 Desember 2025. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu, Riri Chandra, menyampaikan masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Dijelaskan Riri, klaim JKM yang diberikan tersebut, merupakan bentuk perlindungan negara bagi pekerja informal, termasuk perangkat desa itu sendiri.
  • Ketentuan tersebut, kata Riri, menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi aparatur desa melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah mencairkan klaim jaminan kematian (JKM) terhadap ahli waris dari dua perangkat desa yang meninggal dunia di wilayah Kapuas Hulu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu, Riri Chandra, menyampaikan masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta. 

"Kita juga ada memberikan santunan beasiswa kepada satu anak," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 22 Desember 2025.

Terlibat Dugaan Pengeroyokan, Sembilan Warga Desa Bika Kapuas Hulu Diperiksa Polisi

Dijelaskan Riri, klaim JKM yang diberikan tersebut, merupakan bentuk perlindungan negara bagi pekerja informal, termasuk perangkat desa itu sendiri.

"Ini semua sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa bahwa kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD berhak mendapatkan perlindungan  jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.

Ketentuan tersebut, kata Riri, menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi aparatur desa melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

"Pastinya, program BPJS Ketenagakerjaan yang ditawarkan kepada perangkat desa diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JKM, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian paket pertama," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved