Breaking News

Warga Nanga Nuar Tolak Plang Larangan Dipasang Satgas PKH

"Mereka memasang Plank PKH itu tanpa sepengetahuan Pemdes Nanga Nuar dan masyarakat setempat," ujarnya kepada Tribun Pontianak

Tayang:
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
LARANGAN BERAKTIVITAS - Plang larangan beraktifitas di lahan perkebunan sawit, yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang ditolak oleh warga Dusun Keduai, Desa Nanga Nuar, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang petani Desa Nanga Nuar, Edi Sebirin menyampaikan bahwa, atas pemasangan plang tersebut, pihaknya telah memberikan hukum adat pihak perusahaan sawit miliknya PT RAP dan perwakilan Agrinas.
  • Dijelaskan Edi, pihak Satgas PKH mengklaim lahan tersebut adalah milik perusahaan perkebunan sawit, padahal berdasarkan berita acara bersama TP3K Kabupaten Kapuas Hulu, dan PT RAP bahwa lahan di area Desa Nanga Nuar seluas 330,10 ha

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Warga Dusun Keduai, Desa Nanga Nuar, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menolak atas dipasangnya plang larangan beraktifitas di lahan perkebunan sawit, yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dimana lahan tersebut adalah milik warga setempat, malah ada tiga titik lokasi pemasangan plang kebun sawit tersebut, yaitu, di Dusun Keduai Desa Nanga Nuar, Dusun Tanjung Keliling Desa Pena (Kecamatan Silat Hilir), dan perbatasan Dusun Nanga Pengga Desa Landau (Kecamatan Silat Hulu).

Seorang petani Desa Nanga Nuar, Edi Sebirin menyampaikan bahwa, atas pemasangan plang tersebut, pihaknya telah memberikan hukum adat pihak perusahaan sawit miliknya PT RAP dan perwakilan Agrinas.

"Mereka memasang Plank PKH itu tanpa sepengetahuan Pemdes Nanga Nuar dan masyarakat setempat," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 22 Desember 2025.

Dijelaskan Edi, pihak Satgas PKH mengklaim lahan tersebut adalah milik perusahaan perkebunan sawit, padahal berdasarkan berita acara bersama TP3K Kabupaten Kapuas Hulu, dan PT RAP bahwa lahan di area Desa Nanga Nuar seluas 330,10 ha sudah dikembalikan kepada masyarakat sesuai dengan penyerahan awal oleh pemilik lahan.

Terlibat Dugaan Pengeroyokan, Sembilan Warga Desa Bika Kapuas Hulu Diperiksa Polisi

"Jadi hukum adat yang kami berikan ke mereka adalah hukum adat kesupan, karena mereka masuk memasang plank tanpa permisi di atas areal/lahan/kebun yang sudah dikelola oleh masyarakat sesuai berita acara tanggal 20 Mei 2020 di aula dinas pertanian kabupaten Kapuas Hulu," ucapnya.

Pastinya kata Edi, warga memberikan peringatan  keras untuk satgas PKH, apabila masih ada upaya pengambilan alihan lahan didesa Nanga Nuar, maka akan bertindak memberikan sanksi hukum adat yang lebih berat lagi. 

Kemudian, masyarakat akan mempertahankan Tanah/kebun dengan konsekuensi apapun, dan terakhir akan menyurati Satgas Pusat.

Dalam hal ini jelas Edi, warga sudah mengambil langkah dengan mendatangi MADN untuk menyampaikan hasil serta peristiwa. 

"Kita juga mendatangi MABM Provinsi Kalimantan Barat untuk menyampaikan hal yang sama," ujarnya.

Warga juga mendatangi BPKH Wilayah 3 Provinsi Kalbar, untuk menyampaikan peristiwa pemasangan plank PKH, bahwa pemasangan yang dilakukan oleh PT RAP dan Perwakilan Agrinas adalah tindakan yang keliru serta melawan keputusan TP3K Kapuas Hulu tertanggal 20 Mei 2020.

"Juga melawan surat Bupati Kapuas Hulu Nomor :591/666/BAPEDA /EKON-B tertanggal 14 September 2018 perihal "penghentian seluruh aktivitas diluar ijin usaha perkebunan ( IUP ) PT RAP," ungkapnya.

Terpisah Camat Silat Hilir Edy Suharta membenarkan, bahwa belum lama ini ada pemasangan plang yang dilakukan oleh Satgas PKH di Desa Nuar. 

"Masyarakat inikan banyak juga yang tidak paham dan tidak tahu dengan pemasangan plang tersebut. Saya rasa penting juga dari Satgas PKH melakukan sosialisasi sebelum melakukan pemasangan plang, " ujarnya. 

Dalam hal ini, kata Camat pihaknya tegak lurus terhadap apa yang menjadi aturan pemerintah hanya saja pihaknya tidak berani serta-merta menyalahkan masyarakat. 

"Kami yakin masih banyak masyarakat yang tidak tahu persoalan tersebut," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved