Sepanjang Tahun 2025, Imigrasi Sanggau Terbitkan 12.920 Paspor 

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sanggau menutup tahun 2025 dengan kinerja cemerlang yang tidak hanya melampaui target keuangan.

Tayang:
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
FOTO BERSAMA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad saat foto bersama jajaran Kasi di Kanim Sanggau di Aula Kanim Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 10 Desember 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Kantor Imigrasi Sanggau, Kizlar Assad menyampaikan bahwa capaian ini didorong oleh penguatan mekanisme pelayanan dan implementasi kebijakan operasional yang efektif.
  • Transformasi Layanan Digital Kanim Sanggau menunjukkan komitmen tinggi dalam menjalankan Program Akselerasi Kemenimipas salah satunya yaitu Penguatan layanan keimigrasian berbasis digital. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sanggau menutup tahun 2025 dengan kinerja cemerlang yang tidak hanya melampaui target keuangan, tetapi juga menegaskan peran strategisnya dalam mendukung Program Akselerasi Kementerian Migrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dan mewujudkan Asta Cita Presiden. 

Kepala Kantor Imigrasi Sanggau, Kizlar Assad menyampaikan bahwa capaian ini didorong oleh penguatan mekanisme pelayanan dan implementasi kebijakan operasional yang efektif.

Transformasi Layanan Digital Kanim Sanggau menunjukkan komitmen tinggi dalam menjalankan Program Akselerasi Kemenimipas salah satunya yaitu Penguatan layanan keimigrasian berbasis digital. 

"Upaya ini selaras dengan salah satu Asta Cita Presiden. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, melalui penyediaan layanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat,"katanya didampingi jajaran Kasi di Kanim Sanggau di Aula Kanim Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 10 Desember 2025.

Sementara serangkaian inovasi layanan yang diluncurkan pada tahun 2025 mencakup, Eazy Paspor, program pelayanan jemput bola ini terus menjadi tulang punggung peningkatan akses paspor.

Sepanjang tahun 2025, Eazy Paspor berhasil diimplementasikan di 24 Lokasi dan melayani 2.395 Pemohon.

Selain itu, emergency Call SUPER Sanggau, Inovasi ini merupakan layanan khusus dan proaktif yang disediakan bagi pemohon keimigrasian yang sedang mengalami kondisi sakit keras, sehingga tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor.

"Jadi Kantor Imigrasi akan mendatangi pemohon berdasarkan permohonan resmi, dan hingga akhir tahun, layanan ini telah melayani 10 Pemohon," ujarnya.

Selain itu, temu Pemohon yang Aktif Bekerja (TEMPOYAK). Inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan kesibukan pekerjaan sehari-hari.

Petugas Imigrasi melakukan pelayanan jemput bola atau pertemuan terjadwal dengan pemohon yang tidak dapat hadir pada jam layanan reguler karena tuntutan pekerjaan.

"Kemudian, Antong Molah Paspor. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mengoptimalkan layanan paspor dengan membentuk Lounge Imigrasi yang mengangkat kearifan lokal. Inovasi ini dihadirkan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan akses dalam pelayanan,"jelasnya.

Selain itu juga, Abuh Ngambik Paspor, yang artinya “Ayo Ambil Paspor”, adalah sebuah inovasi pelayanan yang dikembangkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau untuk mengatasi permasalahan tingginya paspor yang tidak diambil oleh pemohon setelah selesai diterbitkan. 

"Inovasi ini merupakan layanan pengingat pengambilan paspor berbasis WhatsApp Reminder System. Melalui inovasi ini, petugas secara proaktif akan menghubungi pemohon yang paspornya sudah selesai namun belum diambil hingga memasuki hari ke-21,"ujarnya.

Pengingat dikirimkan langsung melalui pesan WhatsApp yang lebih cepat, personal, dan mudah diterima oleh masyarakat. Terkait penertiban paspor, sepanjang tahun 2025, total penerbitan Paspor di Kanim Sanggau mencapai 12.920 dokumen, terdiri dari 8.148 Paspor Non-Elektronik dan 4.772 Paspor Elektronik. 

"Selain paspor, pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) juga menunjukkan aktivitas yang stabil. Layanan ini mencakup 196 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 197 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 5 Izin Tinggal Tetap (ITAP). Selain itu, terdapat 4 layanan Affidavit dan 1 layanan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG),"jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved