Breaking News

Curanmor Singkawang

MODUS Operandi Curanmor Dua Pelaku di Singkawang Beraksi Berkali-kali! Korban Rugi Sampai Rp38 Juta

SU dan JE diduga melakukan aksi curanmur di sejumlah lokasi berbeda dengan modus operandi yang juga bervariasi.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
CURANMOR SINGKAWANG - Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum menampilkan barang bukti sepeda motor dari pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Kota Singkawang bulan Oktober 2025 di Mapolres Singkawang, Minggu 2 November 2025. Berikut kronologi Polres Singkawang mengamankan 9 tersangka curanmor. 
Ringkasan Berita:
  • Sebelumnya, SU telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Singkawang sebanyak empat kali dan seluruh hasil curian tersebut dijual kepada AB (25).
  • "Tersangka utama SU melakukan pencurian sepeda motor milik korban Anisa (22) yang terparkir di depan toko menggunakan Kunti sock Y, kemudian menjual hasil curian tersebut kepada AB tersangka dalam perkara Splitzing," ucapnya di Mapolres Singkawang, Minggu 2 November 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satreskrim Polres Singkawang berhasil meringkus sembilan tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) sepanjang bulan Oktober 2025.

Dari sembilan tersangka itu, dua di antaranya terbukti melakukan aksi curanmor secara berulang.

Dua tersangka itu berinisial SU (33) dan JE (33).

Mereka berasal dari Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

SU dan JE diduga melakukan aksi curanmur di sejumlah lokasi berbeda dengan modus operandi yang juga bervariasi.

Kronologi Curanmor

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan oleh tersangka SU, pada 14 Oktober 2025.

RAYUAN Maut Paman Bejat di Singkawang, Gadis 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Pria 29 Tahun

Sebelumnya, SU telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Singkawang sebanyak empat kali dan seluruh hasil curian tersebut dijual kepada AB (25).

"Tersangka utama SU melakukan pencurian sepeda motor milik korban Anisa (22) yang terparkir di depan toko menggunakan Kunti sock Y, kemudian menjual hasil curian tersebut kepada AB tersangka dalam perkara Splitzing," ucapnya di Mapolres Singkawang, Minggu 2 November 2025.

Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang, langsung segera membuat laporan ke Polres Singkawang.

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang berhasil menangkap tersangka AB selaku pelaku penadahan.

AKP Raja, menerangkan pada saat dilakukan pengembangan terhadap kasus pencurian lainnya, pelaku SU berusaha melawan petugas dan berupaya melarikan diri.

"Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan kecil ke arah kaki pelaku SU, yang kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis," ungkapnya.

Dari perkara ini, korban Anisa mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp38 juta. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah kunci sock Y beserta mata kunci, satu helai baju kaos batik berwarna cream, satu buah topi, satu buah plat kecil, satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam, uang tunai, satu unit sepeda motor merk Yamaha tipe B3M, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Soul GT.

Tersangka SU pun disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Musik Peserta Trabas Wisata Singkawang Hebat Meriah dan Kondusif di Hari Jadi ke-24 Kota Singkawang

Sedangkan JE, kerap melakukan aksi pencurian motor bersama SU sebanyak tiga kali. 

AKP Raja, menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku tindak pencurian sepeda motor adalah kedua tersangka itu, yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara yang sama.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Mali (53) pada 7 Juli 2025 di depan rumah korban di Jalan Pemuda, Condong, Kota Singkawang.

"Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, kedua tersangka membongkar kendaraan menjadi beberapa bagian dan menjualnya secara kiloan ke penampungan barang bekas," jelas Kasat.

Dari perkara ini, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti bersama kedua tersangka ke Polres Singkawang.

"Modusnya, pelaku beraksi pada malam hari dengan cara merusak kunci stang sepeda motor, lalu membawa kabur kendaraan yang terparkir di depan rumah korban," tutupnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved