Pacu Kinerja Hingga 2029, Kepala OPD Teken Perjanjian dengan Bupati Sintang

“Dengan demikian kinerja organisasi akan berjalan maksimal. Maka kita harus mampu menjalankan renstra yang sudah disusun bersama,” ujar Bala.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
KINERJA OPD - Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyaksikan dan menandatangani Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 16 September 2025. Pada kegiatan tersebut seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang menandatangani dokumen perjanjian kinerja dihadapan Bupati Sintang selama 5 tahun dari 2025 hingga 2029.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyaksikan dan menandatangani Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 16 September 2025.

Pada kegiatan tersebut seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang menandatangani dokumen perjanjian kinerja dihadapan Bupati Sintang selama 5 tahun dari 2025 hingga 2029. 

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan bahwa jajaran Pemkab Sintang harus menyadari betapa pentingnya sebuah komitmen, kredibilitas dan integritas dalam mencapai kinerja yang terbaik. 

“semunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mencapai target pembangunan di Kabupaten Sintang,” tegas Bala. 

Menurut Bala, saat ini penilaian itu berbasis kinerja, ada keterkaitan antara dana dan hasil yang diharapkan. Maka semua pihak harus kompeten, memperbaiki kinerja dan disiplin dalam administrasi. 

“Dengan demikian kinerja organisasi akan berjalan maksimal. Maka kita harus mampu menjalankan renstra yang sudah disusun bersama,” ujar Bala. 

Bala mengingatkan agar seluru OPD memahami dan laksanakan RPJMD yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Pelajari target dan strategi, pastikan anggaran dan administrasi dijalankan dengan benar.

“laksanakan tupoksi OPD dengan baik dan kita semua diawasi aparat penegah hukum dan masyarakat. Jangan sampai terjerat hukum dalam menjalankan tugas kita ini. Diri kita sendiri harus ingat akan kewajiban, jaga diri dengan baik, sehingga kalau pensiun nanti, kita tenang dan terhindar dari masalah,” pesan Bupati Sintang

Baca juga: Kunker ke Sintang dan Melawi, Norsan Pastikan Program Pembangunan Infrastruktur Jalan Terus Berjalan

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang Kurniawan menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029 ini untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

“pada instruksi tersebut, setelah Perda RPJMD ditetapkan, maka renstra OPD harus sudah dituangkan dalam peraturan Bupati Sintang. Dan dalam renstra tersebut ada indikator kinerja OPD yang harus dicapai masing-masing OPD. Untuk itulah diperlukan perjanjian kinerja antara kepala OPD dengan Bupati Sintang untuk mencapai target dan indikator yang sudah ada dalam renstra tersebut,” ujar Kurniawan.

Menurut Kurniawan, dengan perjanjian kinerja ini, kinerja OPD dapat diukur, dan adanya komitmen bersama untuk mencapai target kinerja tersebut.

“Tujuan lainya adalah mewujudkan paradigma pemerintahan berorientasi hasil sehingga mendorong perangkat daerah untuk bertanggungjawab atas setiap anggaran yang digunakan dengan menampakan hasil pembangunan dan dirasakan masyarakat Kabupaten Sintang. Jumlah perjanjian kinerja ini adalah 2 sekretariat, 22 dinas, 7 badan, dan 14 kecamatan. Total indikator kinerja yang ditandatangani adalah 217 indikator kinerja,” jelas Kurniawan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved