Ayah Sambung di Jawai Sambas Ditangkap Polisi Diduga Hamili Sang Anak

“Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur," katanya.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
NET
ILUSTRASI. Pria di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat berinisial H (45) diamankan petugas kepolisian atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Senin 15 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pria di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat berinisial H (45) diamankan petugas kepolisian atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Senin 15 September 2025. 

Aksi bejat terduga pelaku H tega mencabuli korban anak di bawah umur yang juga anak tirinya. Informasi dihimpun korban hamil dan melahirkan di toilet rumah.

Polres Sambas melalui Polsek Jawai menangani laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang diterima pada 13 September 2025.

Perkara ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban mengaku beberapa kali menjadi korban kekerasan seksual sejak April 2024.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono membenarkan penanganan perkara ini. 

Bupati Sambas Satono Tinjau Gerakan Pangan Murah Tiga Desa di Tebas

“Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur," katanya.

AKP Sadoko Kasih mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan awal, perbuatan persetubuhan diduga terjadi di kediaman korban rentang April hingga Desember 2024.

"Setelah menerima laporan dan memeriksa keterangan saksi, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial H," kata AKP Sadoko Kasih, Senin 15 September 2025.

AKP Sadoko Kasih mengatakan, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti terkait perkara tersebut.

"Pada saat penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait laporan tersebut," terangnya.

Kasus ini, kata dia, selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sambas untuk proses penyidikan lanjutan, verifikasi korban, dan pemenuhan hak-hak korban sesuai prosedur.

"Penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur, kami juga memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban selama proses penyidikan,” ujar AKP Sadoko. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved