Kejari Kapuas Hulu Musnahkan Narkoba dan Barang Bukti Tindakan Kejahatan

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan seperti, narkoba, dengan cara narkoba dilarutkan ke dalam air dan diblender. 

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Selasa 9 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, melakukan pemusnahan barang bukti, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dari 61 perkara, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Selasa 9 September 2025.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Syamsuri, perwakilan Polres Kapuas Hulu, Dinkes PP KB Kapuas Hulu, Pengadilan Negeri Putussibau, dan sejumlah pihak lainnya.

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan seperti, narkoba, dengan cara narkoba dilarutkan ke dalam air dan diblender. 

Sedangkan minuman beralkohol dibuang, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.

Rekomendasi Tempat Makan dan Nongkrong di Putussibau Lengkap Menu Kuliner Khas Kapuas Hulu

Kemudian barang bukti senpi, hasil kasus pembunuhan langsung di potong menggunakan mesin pemotong, dan barang bukti tindakan kejahatan lainnya langsung dibakar.

Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adam Putrayansyah menyatakan bahwa, barang bukti yang sudah dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Ini adalah, merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan, mendukung penyelesaian perkara secara tuntas dan transparan kepada masyarakat. 

"Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum serta wujud pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah ditangani," ujarnya.

Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya bertugas dalam proses penuntutan, tetapi juga menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, menunjukkan kepada masyarakat yaitu  penegakan hukum terus dilakukan secara maksimal, dan menegakkan hukum secara tegas dan transparan," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved