Idul Fitri

Berikut Ini Cara Membayar Fidyah Secara Online dengan Mudah Lewat Situs Web Baznas

Seperti diketahui bagi umat muslim menjalankan ibadah Puasa adalah hal yang wajib.

Editor: Jimmi Abraham
Baznas
Berikut ini cara membayar fidyah melalui web Baznas secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai cara membayar fidyah.

Seperti diketahui bagi umat muslim menjalankan ibadah Puasa adalah hal yang wajib.

Diketahui Hal ini salah satu ketentuan dalam puasa Ramadhan adalah mengenai pembayaran fidyah (kata baku: fidiah).

Adapun artinyasSecara harfiah, arti fidyah adalah menebus atau mengganti.

Bagi seseorang yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa diperbolehkan, namun wajib membayar fidyah.

Alasan Baznas Gandeng Bawaslu, Sebut Zakat jadi Modus Politik Uang

Adapun membayar fidyah sebagai ganti karena tidak mampu menjalankan puasa antara lain, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh, dan ibu hamil atau menyusui.

Dikutip dari laman baznas.go.id, setiap orang diwajibkan membayar fidyah untuk mengganti ibadah puasa sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah tersebut nanti akan diberikan untuk orang yang tidak mampu jalankan ibadah puasa.

Pembayaran fidyah sendiri kini bisa dilakukan lewat berbagai cara, termasuk via online.

Lewat situs web Baznas yang beralamatkan di baznas.go.id, pengguna dapat membayar fidyah secara online dengan besaran yang telah ditetapkan sesuai ketentuan agama.

Cara bayar fidyah online via situs web Baznas

- Kunjungi laman ini https://baznas.go.id/bayarzakat lewat browser laptop atau ponsel.

- Kemudian, pada kolom “Bayar”, pilih jenis pembayaran untuk “Fidyah”.

- Masukkan jumlah hari tidak berpuasa yang hendak diganti dengan fidyah.

- Nominal fidyah yang harus dibayarkan bakal muncul secara otomatis.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved