Ramadan 2025

Pengertian Sholat Jamak dan Qashar Lengkap Dalil

Sedangkan salat qashar adalah meringkas salat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti Dzuhur, Ashar, dan Isya.

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendro
SHOLAT JAMAK QASHAR - Islam memberikan keringan bagi musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan untuk menunaikan sholat ketika hendak atau sedang dalam perjalanan jauh. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut dalil atau landasan tentak menjamak sholat bagi umat Islam yang hendak melakukan berpergian jauh atau sedang dalam perjalanan. 

Berikut ulasannya seperti dikutip dari laman Muhammadiyah berikut ini. 

Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam salat saat bepergian jauh atau mudik Lebaran. 

Jika seseorang mengalami kesulitan melaksanakan salat secara normal, Islam memberikan rukhsah atau keringanan, seperti salat jamak dan qashar bagi musafir.

Salat jamak berarti menggabungkan dua salat dalam satu waktu, seperti Dzuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya. 

Sedangkan salat qashar adalah meringkas salat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti Dzuhur, Ashar, dan Isya.

Baca juga: BACAAN WIRID Setelah Sholat Lengkap Keutamaan Membaca Wirid Dzikir Tasbih, Tahmid dan Takbir

Dalil mengenai salat jamak dan qashar banyak ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis. 

Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan salat jamak dan qashar saat bepergian untuk meringankan umatnya. 

Dalam hadis riwayat Ibnu Abbas, Nabi menjamak salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena perjalanan atau ketakutan, tetapi untuk menghindari kesulitan bagi umatnya.

جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رواه أحمد]

“Nabi SAW pernah menjamak antara salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. 

Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab - Dia (Nabi SAW) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” [HR. Ahmad]

Baca juga: FORHATI Kalbar Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Santuni Kaum Dhuafa di Pontianak dan Kubu Raya

Selain itu, hadis Anas bin Malik menyebutkan bahwa Nabi mengakhirkan Dzuhur ke waktu Ashar jika berangkat sebelum tergelincir matahari dan menjamak dua salat tersebut setelah turun dari kendaraan.

 كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ. [متّفق عليه]

 “Bahwa Rasulullah SAW jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Dzuhur ke waktu salat Ashar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved