TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wakil Menteri (Wamen) resmi dilarang rangkap jabatan sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu ditetapkan dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis 28 Agustus 2025.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan itu.
“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa posisi wakil menteri mengemban tanggung jawab yang berat dan kompleks, sehingga membutuhkan konsentrasi penuh dalam pelaksanaannya.
Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa rangkap jabatan tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja yang seharusnya dijunjung dalam tata kelola pemerintahan
“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.
• Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram
Lantas seperti apa profil Ketua MK Suhartoyo?
Profil Ketua MK Suhartoyo
Nama Lengkap: Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Tanggal Lahir: 15 Oktober 1959
Tempat Lahir: Sleman, Yogyakarta
Pendidikan:
S1: Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta
S2: Universitas Tarumanagara
S3: Universitas Jayabaya
Keluarga: Menikah dengan Sustyowati, dikaruniai tiga anak
Karier Kehakiman Suhartoyo
Awal Karier: Calon hakim di PN Bandar Lampung (1986)
Penugasan di berbagai daerah:
-Hakim PN Curup, Metro, Tangerang, Bekasi
-Wakil Ketua PN Kotabumi (1999)
-Ketua PN Praya (2004)
-Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010)
-Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), Ketua PN Jakarta Selatan (2011)
-Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar (2011)
Hakim Konstitusi: Dilantik pada 17 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo
Ketua MK: Terpilih melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 9 November 2023, menggantikan Anwar Usman
• PROFIL Mauro Zijlstra, Pengganti Ole Romeny di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Harta Kekayaan Suhartoyo
Total Kekayaan Rp14.748.971.796 (sekitar Rp14,7 miliar per 14 Maret 2023)
A. Tanah dan Bangunan – Total Nilai: Rp6,48 miliar
Lokasi properti tersebar di:
Sleman – Rp608 juta & Rp750 juta
Metro – Rp500 juta & Rp500 juta
Tangerang – Rp1,2 miliar, Rp678 juta, dan Rp1,9 miliar
Lampung Tengah – Rp350 juta
B. Kendaraan dan Mesin – Total Nilai: Rp810 juta
Toyota Hardtop Jeep 1982 – Rp100 juta
Jeep Willys 1960 – Rp60 juta
Toyota Alphard G 2018 – Rp650 juta
C. Harta Bergerak Lainnya
Perabot, elektronik, dan barang koleksi – Rp188 juta
D. Kas dan Setara Kas
Tabungan, deposito, dan aset likuid – Rp7,26 miliar
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!