TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengaruh narkoba membawa maut terjadi pada kisah asmara sejoli di Medan terungkap motif hingga motif kasus pembunuhan.
Seorang pria bernama David Chandra (41) ditangkap polisi setelah diduga menusuk pacarnya, Lina (44), hingga tewas di kediamannya di Jalan Pukat II, Kota Medan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu 23 Agustus 2025 di lantai tiga rumah pelaku.
Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, otopsi terhadap korban menunjukkan adanya luka-luka yang tidak wajar.
"Ditemukan luka luar, memar di tangan, kepala, kaki, dan badan. Kemudian ada sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya diduga menggunakan gunting," ujar Bayu saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu 27 Agustus 2025.
• Terpecahkan Motif Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN Ungkap Peran Oknum hingga Otak Pelaku Pembunuhan
Menurut keterangan yang diperoleh, kejadian bermula pada Sabtu siang ketika pelaku dan korban bersama-sama mengonsumsi narkoba.
Pada malam harinya, David mempermasalahkan lokasi penyimpanan narkoba yang dimiliki Lina.
Hal tersebut memicu cekcok mulut antara keduanya.
Dalam kondisi emosi tinggi, David menganiaya Lina menggunakan botol bir dan gunting.
Akibat penganiayaan tersebut, Lina terjatuh dengan kondisi luka-luka di sekujur tubuh.
David kemudian meminta pembantu dan sopirnya membawa korban ke Rumah Sakit Columbia.
Setelah meninggalkan rumah sakit, David kembali ke kediamannya, sementara pembantu dan sopirnya tetap menjaga Lina.
Pada Minggu 24 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menerima laporan mengenai seorang wanita yang meninggal dunia di Rumah Sakit Columbia dengan kondisi penuh luka.
Petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan luka-luka yang mencurigakan.
Penyidik kemudian bergerak ke rumah David dan menemukan sejumlah barang bukti di lantai tiga.
"Kami menemukan bercak darah di gorden, di tembok, maupun di lantai.
Makanya kita bawa pel yang dipakai untuk membersihkan lantai," jelas Bayu.
David kini telah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 333 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kepala Lingkungan XIII, Ahmad Tohir Nasution, mengaku menerima informasi mengenai kejadian tersebut pada Minggu 24 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Ia menyatakan bahwa personel polisi datang ke kediamannya untuk melaporkan adanya wanita yang meninggal dunia di rumah sakit dengan luka tusuk.
"Ada dua luka tusuk di lengan kiri dan sekitar enam tusukan di dada. Si C bilang memang sempat berantam sama korban lalu korban mengamuk dan melukai diri sendiri. Di situ lah polisi curiga dan mau cek TKP," ungkap Tohir.
Tohir juga mencatat bahwa saat tim inafis Polrestabes Medan melakukan pengecekan, kamar David tampak sudah dibersihkan.
Namun, tim berhasil menemukan sisa darah di gorden, sudut lantai, dan handuk.
"Anehnya seprai tidak ada," tambahnya.
• SEPELE Gaji Rp 500 Ribu, Terungkap Motif dan Kronologi ART Bunuh Majikan Wanita di Purwakarta
Lebih lanjut, Tohir menginformasikan bahwa dari ponsel David ditemukan video yang menunjukkan korban disiksa menggunakan sejumlah alat, termasuk botol kaca.
Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!